Pemkot Beri Sinyal Lepaskan Lahan Berukuran Kecil di Pemukiman Warga, Ini Syaratnya!
"Pemerintah Kota Pontianak sampai saat ini belum mengambil sikap, Pemkot Pontianak pernah membahasnya
Penulis: Syahroni | Editor: Tri Pandito Wibowo
Pemkot Beri Sinyal Lepaskan Lahan Berukuran Kecil di Pemukiman Warga, Ini Syaratnya!
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Saat ini aset Pemerintah Kota Pontianak berupa lahan memang tersebar di beberapa lokasi dalam kota. Namun dari aset-aset tersebut terdapat beberapa spot atau titik yang luasnya tidak memungkinkan untuk dibangun pemerintah karena luasnya memang tidak memadai.
Akibatnya, lahan-lahan itu ditempati oleh masyarakat, bahkan sudah belasan dan puluhan tahun. Menyikapi adanya usulan anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar terkait program konsolidasi terhadap lahan dengan menyerahkan pada warga yang menempati dengan skema pembayaran pada Pemkot, menurut Kepala Badan Keuangan Daerah yang menaungi bagian aset Pemkot Pontianak, Hendro Subekti pihaknya belum mengambil sikap.
Ia menegaskan, secara administrasi tanah yang ada adalah milik Pemkot dan memang ketidakpahaman warga sehingga terlanjur mereka tempati, sehingga sampai saat ini belum diambil sikap.
"Pemerintah Kota Pontianak sampai saat ini belum mengambil sikap, Pemkot Pontianak pernah membahasnya beberapa kali bersama DPRD,"ucap Hendro Subekti, Minggu (7/4/2019).
Baca: Lewat Aksi Pengejaran, Anggota Brigif 19 Khatulistiwa Tangkap Pelaku Jambret
Baca: Mau Daftar di Universitas Bina Sarana Informatika Pontianak? Cek Syarat Berikut
Baca: Media Gathering Bersama Telkomsel, Jurnalis Kunjungi ke Garuda Wisnu Kencana Cultural Park
Memang diakuinya, sudah pernah melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung spot-spot dari aset Pemkot yang berada di sekitaran Kota Baru.
Ia belum mengetahui juga, kalau dari warga apakah ada keinginan mau memiliki lahan tersebut secara resmi. Kalau masyarakat ada keinginan untuk memiliki, berarti dia harus membeli dari Pemerintah Kota Pontianak..
Untuk melepaskan aset tersebut, apabila memang masyarakat menginginkan memiliki secara sah terhadap spot-spot yang tidak mungkin dibangun oleh Pemkot, Hendro menjelaskan ada prosedurnya dan itu harus melalui persetujuan DPRD.
"Kemudian nilainya tentu akan dimusyawarahkan, karena untuk melepas aset pada pihak lain, tanah itu harus dinilai appraisal. Pemkot tidak bisa menentukan sendiri nilainya, nanti akan ada persoalan lagi," tambahnya.
Memang ada prosedur yang harus dilalui untuk melepas aset tersebut, ia menjelaskan kala pihaknya mengunjungi lokasi-lokasi yang dimaksud memang masyarakat mengakui bahwa mereka tinggal diatas lahan Pemkot .
"Lewat Pak RT, juga kita berkoordinasi ia menunjukan titik-titik tanah pemkot. Sementara sampai sekarang ini, dicatatan kami tetap tercatat sebagai aset pemerintah dan dikuasi masyarakat,"ujar Hendro.
Didalam penanganan aset juga tetap selalu dimonitor, bahkan dari Korsupgah KPK juga menyarankan terus menertibkan aset-aset Ini.
"Intinya posisi kita (Pemkot Pontianak) memegang surat menyuratnya. Kalau memang masyarakat mau memiliki, maka prosedurnya harus melakukan pengajuan terlebih dahulu dan akan dikaji Pemkot serta berkoordinasi bersama DPRD,"jelasnya.
Lahan memang diakuinya tidak satu hamparan, ada beberapa lokasi.
"Memang ada yang hamparannya kecil tapi ada juga yang cukup besar kalau dimanfaatkan pemerintah masih memadai. Aset-aset kita ada semua, titik lokasinya, luasnya, pemanfaatannya semua terdata. Bahkan data kitajuga mencatat alas haknya sudah sampai dimana,"pungkas Hendro Subekti.