Musim Kampanye, Ada Potensi Pengurangan PAD dari Pajak Reklame, Dewan Nilai Itu Berlebihan

Anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar membenarkan apa yang disebut oleh Kepala Badan Keuangan Daerah

Penulis: Syahroni | Editor: Madrosid

Musim Kampanye, Ada Potensi Pengurangan PAD dari Pajak Reklame, Dewan Nilai Itu Berlebihan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Herman Hofi Munawar membenarkan apa yang disebut oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pontianak, Hendro Subekti bahwa spanduk dan baliho para calon legislatif, Parpol maupun presiden bukanlah merupakan potensi objek pajak.

"Jadi gini, memang betul kata Pak Hendro kalau itu bukan merupakan potensi objek pajak yang bisa ditarik pajaknya," ucap Herman Hofi Munawar saat diwawancarai, Minggu (31/3/2019).

Lanjut disampaikannya, papan reklame itu akan dipasang spanduk produk komersil dan saat ini dipasang spanduk Caleg maupun Parpol. Kalau reklame dipasang produk komersil maka daerah akan mendapatkan pemasukan, tapi kalau Caleg atau Parpol yang masang maka tidak dapat pemasukan.

Baca: Yonif 643/Wns Amankan 14.400 Liter Miras

Baca: Bawaslu Mempawah Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

Baca: Keinginan Masyarakat Desa Sepotong Terwujud Jadikan Hutannya Jadi Hutan Desa

Baca: Hasil Final India Open 2019 - Praveen/Melati Gagal Sumbang Gelar Juara

"Kalau BKD menuturkan ini ada potensi mengurangi pendapatan pajak, saya melihat ini terlalu berlebihan. Karena jumlah tidak banyak-banyak amat," jelasnya.

Menurutnya kalau kedepan mau dibuatkan suatu aturan agar bisa menjadi objek pajak, ia pikir sulit. Pasalnya regulasi ini harus secara nasional.

Sebab ini bukan dari objek pajak itu sendiri, lagi pula baliho dan spanduk para Caleg yang ada saat ini di billboarrd adalah membantu proses demokrasi yang tengah berlangsung.

"Sebenarnya, Caleg-caleg harus didorong agar mereka bisa menggunakan lebih maksimal karena itu bagian dari demokrasi dan membantu pemerintah juga tapi yang diatur adalah estetikanya jangan sampai membuat pemandangan menjadi tidak baik,"ucap Herman Hofi.

Ia berpendapat apabila baliho atau spanduk politik tersebut yang terpasang di papan reklame atau billboard mau dijadikan objek pajak terlalu berlebihan, kemudian daerah sulit mengatur regulasi agar itu menjadi objek pajak.

"Kalaupun ada keinginan kearah pembuatan aturan, maka itu berlaku secara nasional dan daerah mengikuti regulasi yang ada," tegasnya

Kemudian berkaitan dengan kepentingan, ini bukan hanya kepentingan para Caleg dan Parpol secara pribadi pribadi, tapi ini berkaitan dengan kepentingan pesta demokrasi secara nasional. Dalam artian pesta demokrasi lima tahun dan itu bagian dari partisipasi para Celeg.

"Pemilik billboard ini tetap membayar pajak dari papan reklame mereka. Sebenarnya tidak ada keterkaitan secara langsung, pengusaha billboard membayar dari apa yang mereka punya dan produk yang dipasang di papan reklame itu juga harus dibayar kalau memang produk komersil," tambahnya.

Pemilik reklame itu membayar pajak mulai dari papan reklame itu berdiri sampa masih ada.

"Banyak juga reklame yang ilegal, itu harus ditertibkan oleh BKD, Jangan sampai mereka tidak membayar pajak. Nah yang begitu harus ditertibkan agar memberikan pemasukan pada daerah,"pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved