Bawaslu Mempawah Tertibkan APK Yang Langgar Aturan
Adapun APK yang ditertibkan karena melanggar aturan sebanyak 100 lebih APK.
Bawaslu Mempawah Tertibkan APK Yang Langgar Aturan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Masa kampanye Pemilu 2019 di Mempawah diwarnai pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Kampanye Pemilu.
Beberapa contoh pelanggaran APK yang masih tampak, ialah bebberapa peserta pemilu yang masih memasang APK di fasilitas umum, jembatan, spanduk di pohon, tiang listrik, dan tempat-tempat yang berdekatan dengan fasilitas publik, bahkan ada beberapa yang membuat baliho melebihi aturan PKPU.
Baca: APK harus Sesuai Aturan, Rizki: Perhatikan Etika, Estetika, Keindahan dan Kebersihan Kota
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah melakukan penertibkan Alat Perga Kampanye (APK) peserta pemilu 2019 yang melanggar aturan.
Dimana penertiban dilakukan di daerah Kecamatan Mempawah Hilir dan Mempawah Timur.
Dalam penertiban tersebut, Bawaslu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Polsek Mempawah Hilir, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Adapun APK yang ditertibkan karena melanggar aturan sebanyak 100 lebih APK.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mempawah, Amirudin mengatakan bahwa dalam penertiban yang dilakukan, ada sekitar 100 lebih APK yang melanggar aturan. Dan tersebar di 16 titik di Kecamatan Mempawah Hilir.
"Ada 16 titik, mulai dari jembatan kuala hingga persimpangan benteng. Dan itu merupakan area yang dilarang dalam pelaksanaan APK," ujarnya, Minggu (31/3/2019).
Selain itu, Amirudin menuturkan bahwa penertiban ini dilakukan, dikarenakan banyaknya APK yang terpasang. Tak sesuai dengan peraturan area yang telah ditentukan, dan ini juga berdasarkan surat keputusan KPU Mempawah.
"Namun untuk APK yang dipasang dirumah dan perusahaan swasta, yang sudah mendapatkan izin, ini tidak kita tertibkan," imbuhnya.
Baca: Pemenang Lomba Puisi tingkat SMP-MTS se-Kota Pontianak Yang Digelar Himbasi Untang
Dalam penertiban tersebut, Amirudin menjelaskan tidak ada kendala sedikitpun, dan tidak ada penolakan-penolakan dari pihak-pihak tertentu.
"Semua berjalan lancar, tidak ada penolakan dari peserta maupun pendukung. Yang tidak terima ataupun menghalangi proses penertiban," paparnya.
Lebih lanjut, Amirudin menegaskan kepada peserta pemilu, pendukung, maupun simpatisan. Untuk tidak memasang APK pada tempat yang dilarang.
"Kita harap peserta baik Caleg maupun Partai Politik, untuk memasang APK sesuai aturan yang telah di sampaikan," pungkasnya.