Teroris Tarrant Miliki Lisensi 2 Senpi Semi Otomatis, Selandia Baru Kaji Ulang Kepemilikan Senjata
tersangka warga Australia, yang diidentifikasi sebagai Brenton Tarrant, memiliki lisensi untuk dua senjata semi-otomatis
Penulis: Rihard Nelson Silaban | Editor: Rihard Nelson Silaban
Teroris Tarrant Miliki Lisensi 2 Senpi Semi Otomatis, Selandia Baru Kaji Ulang Kepemilikan Senjata
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus penembakan brutal yang dilakukan pelaku teroris Brenton Tarrant nampaknya akan membuat negeri kiwi tersebut akan meninjau ulang terkait kepemilikan senjata api.
Dilansir dari kantor berita abc.net.au, kepemilikan senjata api di Selandia Baru tidaklah begitu bebas namun juga tidak dilarang.
Dimana setiap empat warga negara memiliki satu senjata api.
Baca: Ronaldo dan Sadio Mane Terpilih Sebagai Pemain dan Gol Terbaik Versi UEFA
Baca: BANYAK Tak Tahu, Inilah 20 Kesalahan Yang Anda Lakukan Setiap Hari, Padahal Solusinya Mudah!
Baca: Isi Surat Terbuka Romahurmuziy Setelah Ditetapkan Tersangka, Titip Cium untuk Anak Setiap Hari
Baca: Sandang Status Tersangka, Romahurmuziy Segera Diberhentikan Sebagai Ketum PPP
Setiap warga bisa memiliki senjata api bergaya militer semi-otomatis.
Namun adanya tragedi paling memilukan dengan tewasnya 49 jemaah masjid akibat aksi kebiadaban teroris memunculkan reaksi untuk dilakukan peninjauan ulang terkait kepemilikan senjata api oleh perorangan.
Apalagi Pemerintah Selandia Baru tidak memiliki register untuk senjata api.
Senjata yang digunakan oleh pria bersenjata yang memberondong dua masjid di kota Christchurch mirip senjata serbu AR-15.
Selandia Baru sendiri menempati peringkat ke-18 di dunia untuk tingkat kepemilikan senjata sipil.
Baca: Korban Ungkap Fakta Penembakan Jemaah Masjid di Christchurch Selandia Baru
Baca: Jadwal MotoGP Argentina 2019: Kualifikasi Digelar Minggu, Race MotoGP Argentina Senin Dini Hari
Baca: KRONOLOGI Oknum Caleg Marah-marah, Pukul Petugas Bea Cukai dan Keluarkan Kata-kata Jorok
Yuks follow instagram Tribunpontianak,
Berbicara pada konferensi pers pada Sabtu (16/3/2019) pagi, Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern mengatakan tersangka warga Australia, yang diidentifikasi sebagai Brenton Tarrant, memiliki lisensi untuk dua senjata semi-otomatis, dua senapan dan senjata api pengungkit yang diduga digunakannya selama serangan teroris.
Ardern juga mengakui bahwa teroris Tarrant tidak ada dalam daftar pantauan sebelum serangan mematikan.
Ardern menandai perubahan segera pada undang-undang senjata api negara.
"Saya dapat memberi tahu Anda satu hal sekarang, undang-undang senjata kami akan berubah," serunya.
Baca: Pemilik Warung Makan di Sintang Bersedia Gunakan Gas 5.5 Kilogram Asalkan Stok Terus Aman
Baca: RAMALAN ZODIAK Sabtu 16 Maret, Aries Jangan Khawatir, Wah Ada Perasaan Tak Terduga Nih Taurus
Baca: Bacaan Wirid Setelah Sholat sesuai Sunnah Nabi Muhammad SAW & Jadwal Solat Sepanjang Waktu
Kronologi penembakan Christchurch
Setidaknya 49 orang diyakini tewas dalam penembakan di dua masjid terpisah di Kota Christchurch, Selandia Baru.