Sandang Status Tersangka, Romahurmuziy Segera Diberhentikan Sebagai Ketum PPP
(ART) PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam k
Sandang Status Tersangka, Romahurmuziy Segera Diberhentikan Sebagai Ketum PPP
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum mengambil keputusan atas jabatan Romahurmuziy atau Romy setelah Ketua Umum PPP itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Menurut Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani, ada dua kemungkinan, Romy di berhentikan sementara dari jabatannya atau diberhentikan secara tetap.
Namun, keputusan ini baru akan diambil melalui rapat pengurus harian yang baru akan digelar Sabtu (16/3/2019) sore.
"Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP itu secara jelas telah mengatur antara lain dalam hal ketua umum atau pengurus harian lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tindak pidana korupsi atau kejahatan serius lainnya, termasuk narkoba, terorisme, oleh Kepolisian RI atau Kejaksaan Agung RI, maka diberhentikan atau diberhentikan sementara," kata Arsul di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3/2019).
"Tapi seperti yang saya sampaikan tadi bahwa tentu operasionalisasi atau implementasi anggaran rumah tangga tersebut itu harus melalui mekanisme organisasi. Mekanismenya berupa rapat pengurus harian," katanya.
Baca: Polisi Sengaja Tabrak Mobil Teroris Brenton Tarrant yang Coba Kabur dengan 2 Senjata Terisi Peluru
Baca: Jadwal MotoGP Argentina 2019: Kualifikasi Digelar Minggu, Race MotoGP Argentina Senin Dini Hari
Arsul menuturkan, rapat pengurus harian akan dihadiri oleh para ketua majelis, seperti Majelis Pertimbangan Partai, Majelis Pakar, hingga Majelis Syariat.
Keputusaan pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap nanti akan diikuti oleh penunjukan pelakasana tugas (plt) ketua umum. Jangka waktu jabatan plt ini akan ditentukan dalam rapat pengurus harian.
Menurut Arsul, hingga saat ini belum ada nama-nama yang dipertimhangkan sebagai plt ketua umum partainya.
"Belumlah, tapi ya yang jelas nama-nama yang ada di ruangan inilah, kira-kira kan begitu, atau ada di ruangan lain juga saya enggak tahu, yang jelas dari internal," ujarnya.
Setelah penunjukan plt, mekanisme selanjutnya adalah musyawarah kerja nasional (mukernas).
Plt akan dikukuhkan dalam mukernas yang diikuti oleh dewan pimpinan wilayah 34 provinsi di Indonesia.
Arsul mengatakan, belum diketahui apakah pihaknya akan menggelar muktamar luar biasa ke depannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Baca: Jadwal Piala Presiden Hari Ini, Persipura Jayapura Vs Kalteng Putra & PSIS Semarang Vs PSM Makassar
Baca: Bank Kalbar Gelar Khitanan Massal Untuk 200 Peserta
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan pimpinan KPK Laode M Syarif didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di KPK, Sabtu (16/3/2019).