Uang Rp 596 Juta Raib! Satu Keluarga jadi Korban Penipuan Jamaah Haji Plus, Pelakunya Emak-emak
Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi karena menggelapkan dana jemaah haji senilai Rp 596 juta.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rizky Zulham
Uang Rp 596 Juta Raib! Sekeluarga jadi Korban Penipuan Jamaah Haji Plus, Pelakunya Emak-emak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan polisi karena menggelapkan uang senilai Rp 596 juta.
Pelaku berinisial YW (36) ini merupakan warga Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Sementara korbanya bernama Susta Gunawan, warga Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang.
Modus korban melakukan penipuan dengan menjanjikan keberangkatan hingga jatah kursi atau kuota jamaah haji tahun 2019.
Korban yang sudah membayar uang hingga ratusan juta rupiah pun mulai curiga dengan gelagat pelaku.
Baca: PLN Selesaikan Kompensasi Lahan yang Dilalui Saluran Udara Tegangan Tinggi di Kecamatan Muara Pawan
Baca: 10 Tas Branded Termahal di Dunia, Tas Terbuat Dari Sampah Ini Harganya Rp 1,9 Miliar
Baca: Top Ten Volare musik Barat Pekan Ini, Lizzo “Juice Masuk Tangga Teratas
Baca: Berulang Tahun ke-37, Karolin Marget Natasa Didoakan Netizen Jadi Gubernur
Hingga akhirnya korban menenyakan perihal keberangkatan jemaah haji ke Kantor Departemen Agama Kabupaten Ketapang pada tahun 2018 lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan korban penipuan.
"Dari laporan kita kemudian lakukan penyelidikan sebelum akhirnya kita mengamankan pelaku yang juga merupakan seorang ibu rumah tangga pada Sabtu (09/03/2019) dikediamannya sekitar pukul 21.00 WIB," katanya saat ditemui Selasa, (12/03).
Kejadian tersebut bermula ketika pelapor mendatangi Kantor Departemen Agama Kabupaten Ketapang pada tahun 2018 lalu.
Ia menanyakan proses pendaftaran keberangkatan Jamaah Haji Plus.
Tanpa sengaja pelapor bertemu dengan pelaku dan berkenalan yang mana saat itu pelaku mengaku sebagai penyalur Jemaah Haji Plus.
"Setelah berkenalan, pada tanggal 30 Maret 2018, pelaku menemui pelapor dengan beberapa orang saudara pelapor di Kendawangan dengan maksud mendaftarkan keberangkatan orang tua pelapor dan saudara pelapor sebanyak empat orang," sebut Eko.
Baca: Kisah Mansa Musa, Manusia Terkaya di Bumi yang Bawa 60 Ribu Pelayan dan 12 Ribu Bawahan Naik Haji
Baca: Rekam Biometrik Jadi Syarat Penerbitan Visa untuk Calon Jemaah Haji, Ini Penjelasan Kemenag
Eko melanjutkan, setelah sepakat mengenai biaya ongkos naik haji (ONH) plus saat itu sebesar Rp 149 juta per orangnya.
Pelapor pun menyerahkan uang sebesar Rp 260 juta dengan tujuan untuk mendapatkan jatah kursi keberangkatan Haji tahun 2019 untuk 4 orang kepada pelaku.