Canangkan Zona Integritas, Tumpal Sagala Sebut Awal 2019 Tangani 3 Kasus Korupsi
Pengadilan Negeri Pontianak kembali mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Canangkan Zona Integritas, Tumpal Sagala Sebut Awal 2019 Tangani 3 Kasus Korupsi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengadilan Negeri Pontianak kembali mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungannya.
Tahun lalu, acara serupa juga pernah dilaunching dan kala itu dihadiri oleh Wali Kota Pontianak, Sutarmidji yang saat ini sudah menjadi Gubernur Kalbar.
Pada acara launching kali ini, dihadiri pula oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, PihaK Poltesta Pontianak yang diwakili Wakapolres, Sigit Haryadi dan perwakilan dari Kodim 1207/BS serta Kejaksaan Negeri Pontianak.
Baca: Warga Sebubus Kecamatan Paloh Hearing Terkait Pemekaran Desa
Baca: Jadwal Liga Champion Leg 2 Babak 16 Besar, Misi Berat Juventus & Barcelona di Liga Champions
Baca: Jadi Piloting Kurikulum Bahasa Mandarin, Kepsek SMPN 19 Singkawang Mengaku Siap
Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Tumpal Sagala menyebutkan pencanangan zona integritas ini adalah bagian dari komitmen institusinya, mulai dari pimpinam hingga paling bawah guna melakukan pelayanan tanpa korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Ini komitmen semua pegawai Pengadilan Negeri Pontianak. Setiap pelayanan saat ini sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), setiap urusan kita harapkan berjalan sesuaI SOP yang ada," ujar Tumpal Sagala saat diwawancarai, Senin (25/2/2019).
Tumpal Sagala menceritakan, pihaknya juha telah membuat sistem dimana pintu-pintu yang ada sengaja kita pasang alat yang hanya bisa dibuka oleh petugas, hal itu guna mencegah masyarakat bertemu petugas diruangan dan segala urusan yang ada dilakukan di PTSP saja.
"Ruang hakim hanya pegawai dan hakim itu sendiri yang bisa masuk. Ini adalah upaya kita mencegah kolusi, nepotisme dan korupsi. Jadi harapan kita pelayanan pada masyarakat itu semakin prima," harapnya.
Pada kesempatan yang sama, ia menceritakan bahwa awal tahun 2019 ini sudah menangani tiga perkara mengenai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan 2018 lalu ada 41 kasus perkara korupsi yang ditangani pihaknya.
"Korupsi 2019 baru tiga perkara, sedangkan 2018 lalu ada 41 perkara yang sudah diputuskan. Tipikor ini tentu terdangkanya melibatkan aparat penegak hukum, pegawai negeri dan pihak swasta juga," ujarnya.
Ia mengaku selalu mengimbau agar aparat pemerintahan tidak terjerat korupsi dan bekerja dengan SOP dan tidak melakukan penyimpangan.