Komisi Informasi Kalbar Estafet Gelar Sidang Lanjutan 13 Kasus Sengketa Dalam Tiga Hari
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik sebanyak 13 Kasus
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
Komisi Informasi Kalbar Estafet Gelar Sidang Lanjutan 13 Kasus Sengketa Dalam Tiga Hari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat (KI Kalbar) menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik sebanyak 13 Kasus secara beruntun di Ruang Praja Kantor Gubernur Kalimantan Barat. Sidang dijadwalkan berlangsung tiga hari yakni 12, 13 dan 14 Februari 2019.
Kordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Kalbar, Chatarina Pancer Istiyani SS Mhum Mediator merincikan sidang Selasa (12/2/2019) terdiri dari empat sengketa, Rabu (13/2/2019) terdiri dari tiga sengket dan Kamis (13/2/2019) terdiri dari enam sengketa,” ungkapnya kepada tribunpontianak.co.id, Selasa (12/2/2019).
Sidang Selasa (12/2/2019) dengan register sidang 011/REG-PSI/12/2018 antara Pemohon Suparman SH MH dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalbar.
Baca: Midji Minta PU Segera Tender Proyek Pembangunan, Jika Tidak Ini Yang Dilakukannya
Baca: Terpantau Berawan, Ini Prediksi Suhu di Kota Pontianak
Baca: Naked Bike Terbaru Yamaha di Kelas 150 CC, Ini Kelebihan MT-15
Yang bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Rospita Vici Paulyn ST Mediator didampingi Lufti Faurusal Hasan SP sebagai Majelis Anggota satu dan Syarif Muhammad Herry MH Mediator sebagai Majelis Anggota dua.
“Pada hari yang sama, satu kasus telah mencapai putusan yakni Register 013 antara Pemohon Suparman SH MH dengan Termohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya yang agendanya sidang Putusan Mediasi. Adapun informasi yang dimohon pemohon adalah dokumen pengadaan buku dan meubeler,” paparnya.
Chatarina menambahkan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan makna sangat penting sebagai landasan hukum berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi.
“Bagi badan publik keberadaan UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi bagi publik,” imbuhnya.
Baca: Isi Segmen Baru, Yamaha Pastikan MT-15 Tak Ganggu Saudara Sulungnya Vixion
Baca: BREAKING NEWS - Warga Sakok Heboh Temuan Mayat Berjenis Kelamin Laki-laki
Baca: Sikap Tegas PBB Kalbar Dukung 01, Pecat Kader Kampanye Capres Lain Gunakan Atribut
Pedoman hukum itu, kata dia, guna menghindari terjadinya pelanggaran hak publik atas informasi. Sekaligus jaminan agar keterbukaan informasi tidak merugikan kepentingan setiap orang atau publik dan kepentingan badan publik atau negara, karena dilindungi oleh undang-undang tersebut.
“Undang-undang ini juga memberikan jaminan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 17,” tuturnya.
Sebagai keseimbangan, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas tanpa ada mekanisme dan landasan hukum yang mengaturnya.
“Sementara itu, tata cara penyelesaian sengketa informasi diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” tandasnya.