3 Top News
TERPOPULER - Dari Pemkab Pecat 11 PNS, FINAL Dini Piala Asia, Hingga V BTS Dimarahi Fans
Berikut ini kami rangkum berita populer di portal Tribunpontianak.co.id, sepanjang Jumat (18/1/2019).
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Tri Pandito Wibowo
Laporan Wartawan Tribunpontianak.co.id, Listya Sekar Siwi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sepanjang Jumat (18/1/2019) kemarin, Tribunpontianak.co.id menyajikan beragam informasi yang terjadi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Nasional, mancanegara, politik, hiburan, tips, kesehatan hingga seputar olahraga.
Berikut ini kami rangkum berita populer di portal Tribunpontianak.co.id, sepanjang Jumat (18/1/2019).
Baca: Wujud Kecintaan di Batas Negeri, Kelompok KKN Tematik Revolusi Mental Untan Gelar Bimtek di Temajuk
Baca: Mitos Asal Usul Gunung Batu Daya Menjadikannya Destinasi Alam Menarik di Kabupaten Ketapang
Baca: Pajak Plat Nomor Pilihan Sesuai Jenis Kendaraan
3. BREAKING NEWS - Pemkab Kubu Raya Resmi Pecat 11 PNS Koruptor, Ini Daftarnya

Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memerintahkan oknum PNS yang terindentifikasi korupsi segera dipecat.
Di Kalbar, tercatat ada 47 PNS teridentifikasi korupsi.
Terdiri dari 4 orang pegawai Pemprov Kalbar.
Sisanya 43 orang tersebar di Kabupaten/Kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi mengklaim pihaknya telah memberhentikan alias memecat 11 Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN ini menurutnya dipecat karena tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kubu Raya.
Baca: Politisi PDIP Sebut Gubernur Tak Bijak, Sutarmidji: Nak Carek Penyaket, Pilkada Sudah Usai
Baca: Deretan Artis Cantik Nikahi Pria Tua, Ada Yang Beda Usia 18 Tahun Sampai Pindah Agama Demi Suami
Baca: Soal Isu Pailitnya Produsen Snack Taro, Dari Hutang Setengah Triliun Hingga Permasalahan Manajemen
Baca: BREAKING NEWS - Warga Singkawang Heboh Temuan Mayat Mr X Mengapung
Oknum PNS tersebut dinyatakan tidak lagi menerima hak-haknya seperti gaji, tunjangan maupun uang pensiun.
"Mereka sudah dipecat bulan Desember 2018 lalu, maka otomatis 1 Januari 2019 tidak lagi menerima hak-haknya. Kecuali Taspen akan dibayarkan yang nilainya dihitung selama dia menjadi PNS," ujarnya.
Pemecatan 11 ASN ini menurutnya menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPAN dan RB serta Kepala BKN yang ditanda tangani beberapa waktu lalu.
2. FINAL Dini Piala Asia, Dua Tim Raksasa Saling Jegal di Babak 16 Besar! Vietnam Lolos Dramatis
