Berita Video
Pajak Plat Nomor Pilihan Sesuai Jenis Kendaraan
"Namun demikian bahwa pajak kendaraan bermotor yang bernomor pilihan itu sama saja dengan jenis kendaraannya," jelasnya.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Pajak Plat Nomor Pilihan Sesuai Jenis Kendaraan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pajak Daerah (UPPD) Singkawang, Robertus Putra mengatakan, pajak untuk plat nomor pilihan, nilainya sesuai dengan jenis kendaraan yang diberlakukan.
"Jadi tidak ada berpengaruh terhadap pajak kendaraan dari nomor pilihan itu," katanya, Jumat (18/1/2019).
Pajak tersebut berlaku sama antara nomor umum maupun nomor pilihan.
Baca: Kapolres Singkawang Hadiri Natal Bersama TNI Polri Kota Singkawang
Baca: Robertus Putra: Pajak Plat Nomor Pilihan Sesuai Jenis Kendaraan
Bagi masyarakat yang ingin membuat dipersilahkan mengajukan nomor pilihan ke kepolisian.
Dengan pengajuan ini akan diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi untuk mendapatkan persetujuan.
"Namun demikian bahwa pajak kendaraan bermotor yang bernomor pilihan itu sama saja dengan jenis kendaraannya," jelasnya.
Bagaimana penuturannya, tonton videonya. (doi)