Pecat PNS Korupsi
BREAKING NEWS - Pemkab Kubu Raya Resmi Pecat 11 PNS Koruptor, Ini Daftarnya
Mereka sudah dipecat bulan Desember 2018 lalu, maka otomatis 1 Januari 2019 tidak lagi menerima hak-haknya. Kecuali Taspen akan dibayarkan yang
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rihard Nelson Silaban
BREAKING NEWS - Pemkab Kubu Raya Resmi Pecat 11 PNS Koruptor, Ini Daftarnya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memerintahkan oknum PNS yang terindentifikasi korupsi segera dipecat.
Di Kalbar, tercatat ada 47 PNS teridentifikasi korupsi.
Terdiri dari 4 orang pegawai Pemprov Kalbar.
Sisanya 43 orang tersebar di Kabupaten/Kota.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi mengklaim pihaknya telah memberhentikan alias memecat 11 Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN ini menurutnya dipecat karena tersandung kasus korupsi di lingkungan Pemkab Kubu Raya.
Baca: Politisi PDIP Sebut Gubernur Tak Bijak, Sutarmidji: Nak Carek Penyaket, Pilkada Sudah Usai
Baca: Deretan Artis Cantik Nikahi Pria Tua, Ada Yang Beda Usia 18 Tahun Sampai Pindah Agama Demi Suami
Baca: Soal Isu Pailitnya Produsen Snack Taro, Dari Hutang Setengah Triliun Hingga Permasalahan Manajemen
Baca: BREAKING NEWS - Warga Singkawang Heboh Temuan Mayat Mr X Mengapung
Oknum PNS tersebut dinyatakan tidak lagi menerima hak-haknya seperti gaji, tunjangan maupun uang pensiun.
"Mereka sudah dipecat bulan Desember 2018 lalu, maka otomatis 1 Januari 2019 tidak lagi menerima hak-haknya. Kecuali Taspen akan dibayarkan yang nilainya dihitung selama dia menjadi PNS," ujarnya.
Pemecatan 11 ASN ini menurutnya menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, MenPAN dan RB serta Kepala BKN yang ditanda tangani beberapa waktu lalu.
Dimana ASN yang pernah dan sedang dalam proses kasus hukum korupsi maka dipecat terhitung Desember 2018.
Baca: Curanmor Marak di Sintang, Kapolres Minta Pasang CCTV di Sudut Parkiran
Baca: Gelar Razia, Sat Lantas Tilang Pengendara Gunakan Knalpot Racing
Baca: Intip 5 Gaya Kasual Irish Bella Saat Liburan, Yuk Contek Buat Liburanmu!
Kusyadi membeberkan tempat bertugas 11 oknum PNS yang dipecat.
11 ASN itu tersebar di 7 SKPD antara lain
Dinas Pendidikan 1 orang.
Dinas Kesehatan 3 orang.