Tahun 2018, Penerimaan Pajak Daerah KKR Capai R 133,5 Miliar
Untuk retrebusi Daerah, pada tahun 2018 diakuinya juga mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2017 lalu
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak; Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Kepala Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kubu Raya, Supriaji mengatakan, jika diakumalasikan secara keseluruhan maka realisasi pajak dan Retrebusi daerah daerah Kabupaten Kubu Raya dibandingkan Tahun Anggaran 2017 mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
“Untuk anggaran tahun 2018 yang berakhir pada tanggal 31 Desember, Alhamdulillah, kami telah melampaui target penerimaan, yang mana ditargetkan dari jenis pajak Daerah Rp112 miliar tercapai Rp 133,5 miliar. Tentunya jumlah ini sudah melampaui 19 persen dari target yang telah ditetapkan. Jadi jika diakumulasikan secera keseluruhan maka dari jenis pajak daerah kita telah mencapai 119 persen," ujarnya, Belum lama ini.
Untuk retrebusi Daerah, pada tahun 2018 diakuinya juga mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2017 lalu. "Retribusi daerah yang ditargetkan pada tahun 2018 sebesar Rp 8,4 miliar teralisasi sebesar 9,3 miliar atau 111 persen," lanjutnya.
Baca: Pemkab KKR Gandeng Pemdes Ikut Tarik Pajak Sarang Walet
Baca: Anak-anak Panti Termotivasi Jadi TNI, Kapendam Berikan Motivasi
Baca: SKPD Pemprov Kalbar Rata-rata Zona Kuning, Ini Penjelasan Ombudsman
Baca: Midji Warning Kepala SKPD, Empat Bulan Musti Benahi Layanan Publik
Supariaji menuturkan, keberhasilan ini juga dicapai karena pihaknya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat agar semuanya lebih mudah dan lebih dekat. Supriaji juga mensyukuri pajak PBB pada tahun ini telah mencapai target yang ditetapkan.
"Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun jumlahnya pendapatannya sangat kecil dari yang ditargetkan sebesar Rp 12 miliar hanya terealisasi Rp 12,1 miliar. Meski demikian, baru tahun ini PBB ini baru bisa mencapai target selama tiga tahun saya duduk di BPPRD, yang mana pendapatan untuk pajak PBB ini pada tahun-tahun sebelumnya hanya bisa mencapai di bawah Rp 10 miliar," katanya.
Supriaji menambahkan, untuk realisasi retribusi daerah yang dipungut oleh enam SKPD pemungut, menurutnya terealisasi sebesar 141,28 persen atau Rp 10,89 miliar dari target sebesar Rp7,71 miliar.
"Realisasi penerimaan retribusi daerah, didominasi oleh jenis penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mecapai 172,36 persen atau Rp 9,86 miliar dari yang ditargetkan sebesar Rp 5,72 miliar. Capaian ini terutama disebabkan keberhasilan dalam penerapan peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam pelayanan perizinan yang dilaksanakan secara terpadu oleh beberapa SKPD terkait," tutupnya.
Berikut Realisasi Pajak Walet yang Masih Minim berikut kendala dan upaya pemkab;
- Sektor Sarang Walet
* Sepanjang tahun 2017 ditargetkan Rp150 juta
* Realisasinya pada triwulan I tahun 2017 hanya Rp10,6 juta atau 7,1 persen.
* Tahun 2018 ditargetkan Rp 655
* Realisasi capaian hanya sekitar 3,60 persen atau setara Rp 21,6 juta
Sejumah Kendala
* Petugas pajak sulit temukan pemilik rumah walet
* Sejumlah penjaga mengaku hanya bertigas menjaga
* Tersebar di sembilan kecamatan
* Tak jarang petugas kehabisan tenaga dulu, sementara belum tentu bisa mendapatkan atau memungut pajak walet.
* Kalaupun ada rumah walet yang berhasil dipungut pajaknya, namun hasilnya belum sampai pada terget yang ditetapkan.
Upaya Pemkab
* Meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pemerintah desa
- Mendata pemilim sarang walet
- Turut memungut pajak walet.
* Agar hasilnya maksimal harus dibarengi dengan payung hukum seperti Perbup.
* Sudah disosialisasikan ke sejumlah kepala desa
* Pemungutan pajak bisa ditangani BUMDes
Sumber: BPPRD Pemkab Kubu Raya