Liputan Khusus
Plat Nomor Cantik Hingga Rp 20 Juta, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kalbar
Kalau masyarakat ingin mengecek maka laporkan kepada petugas Samsat apakah nomor kendaraan mereka masuk kategori atau tidak.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Masih banyak masyarakat Kalbar tidak mengetahui dan mendapatkan sosialisasi yang baik terkait diterapkannya PP No 60 Tahun 2016, tentang penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan atau Plat nomor kendaraan.
Diberlakukannya PP tersebut membuat masyarakat harus membayar dari Rp5 juta hingga Rp 20 juta untuk memesan nomor kendaraan sesuai dengan pilihan atau disebut nomor favorit.
Masyarakat mengaku terkejut, saat mengurus pajak lima tahunan di Kantor Samasat Provinsi Kalbar, Jalan Adisucipto karena diminta untuk mengganti nomor Plat atau membayar sejumlah uang apabila tetap ingin menggunakan nomor yang ada.
Baca: Warga Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta
Baca: DAFTAR Harga Nomor Cantik & Favorit Plat Kendaraan! Ini Peruntukan Khusus dan Dasar Hukumnya
Kebungan masyarakat karena merasa tidak pernah meminta atau mengajukan nomor pilihan, tapi saat membayar pajak lima tahunan malah diminta sejumlah uang untuk tetap tetap menggunakan plat nomor kendaraan yang sudah ada atau mereka diberi nomor lainnya oleh petugas.
Kepala Direktorat Lalulintas Polda Kalbar, Nanang Masbudi saat diwawancarai menceritakan bahwa tarif dibedakan oleh banyaknya angka serta ada tidaknya huruf di belakang angka.
Pilihan untuk satu angka tanpa huruf dibelakang tarifnya Rp20.000.000. Jika ada huruf dibelakang angka tarifnya lebih kecil Rp 15.000.000 dan seterusnya sampai 4 angka pilihan dengan harga paling murah Rp5.000.000.
Nanang menjelaskan tentunya bagi masyarakat yang ingin menggunakan nomor favorit harus mengusulkan terlebih dahulu dan mengisi permohonan.
Nanang membenarkan bahwa nomor kendaraan masyarakat yang dulunya tidak termasuk di nomor pilihan atau favorit tapi saat ini masuk, karena semuanya sudah terpusat Korlantas Polri dengan sistem Electronic Registration and Identification (ERI).
"Memang ada juga nomor kendaraan masyarakat yang saat ini masuk kategori nomor pilihan, padahal mereka tidak pernah mengajukan dan kebetulan saja nomor itu didapatnya. Tapi setelah diberlakukan PP Nomor 60 Tahun 2016, maka dikenakan biaya apabila mau tetap menggunakannya," ucap Nanang saat diwawancarai diruang kerjanya, Jumat (4/1/1019) lalu.
Adanya nomor-nomor pilihan atau favorit, Nanang sebut diperjelas dengan Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga ada kriteria-kriterianya dalam menentukan mana nomor yang masuk kategori favorit atau pilihan.
"Saat inikan semuanya terkoneksi yang disebut Sitem ERI. Jadi nomor itu kalau nomor pilihan sudah di blokir, walaupun dikeluarkan sebelum PP Nomor 60 Tahun 2016 itu berlaku," jelasnya.
Nanang menjelaskan yang menentukan nomor pilihan itu berdasarkan Perkap dari Korlantas.
Jadi sistem yang sekarang ERI secara online.
Apabila ada nomor kendaraan yang masuk kategori favorit berdasarkan Perkap, mak secara otomatis diblokir oleh sistem yang terintegrasi.
"Kalau mau mengaktifkannya lagi, ketika dia akan mengajukan nomor pilihan di acc oleh petugasi Samsat maka dia akan wajib membayar pajak sesuai dengan PNBP nya. Jika tidak membayar PNBP maka kembalikan nomornya ke petugas. Dia akan di berikan nomor sesuai aturan yang tidak masuk dalam kategori favorit sesuai Perkap," tambahnya.
Baca: 11 Remaja Terjaring Razia Kost, Lagi-lagi Ada Anak Bawah Umur
Baca: Sanggar Seni Pituah Enggang Persembahkan Wek-Wek! Cek Jadwal dan tiket Disini