Liputan Khusus
DAFTAR Harga Nomor Cantik & Favorit Plat Kendaraan! Ini Peruntukan Khusus dan Dasar Hukumnya
Dwi menceritakan ada petugas mengatakan apabila tetap ingin menggunakan plat tersebut harus membayar Rp 6 juta karena masuk kategori nomor favorit....
Penulis: Syahroni | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kaget lantaran harus membayar biaya tambahan Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Rupanya, TNKB yang mereka pakai selama lima tahun belakangan kini masuk dalam kategori Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan.
Baca: Nomor Cantik Plat Kendaraan Setara Rp 5-20 Juta! Warga Kaget dan Kebingungan Saat Perpanjangan
Baca: VIDEO TEASER - Kaget Bayar Pelat Motor Rp 5 Juta, Pakai Nomor Cantik Rp 20 Juta
Bayar Rp 6 Juta
Selama dua tahun sejak membeli sepeda motor, Dwi Styanto tidak bisa membayar pajaknya.
Ia heran dan penasaran atas peristiwa tesebut padahal di STNK jelas tertera identitas dan nomor plat kendaraan KB 2222 AA.
Tapi saat akan membayar pajak petugas menyebutkan bahwa nomor kendaraan tersebut bukan atas nama dirinya.
Sehingga dua tahun sejak pembelian sepeda motor 2016 lalu ia tak bisa membayar pajaknya.
Nomor plat kendaraannya memang masuk daftar plat favorit dengan angka dua berturut empat kali.
Ia menceritakan proses mendapatkan nomor plat 2222 tersebut.
"Saya membeli sepeda motor di satu dealer, lantas saya meminta nomor 2222 karena memang angka bagus," ujar Dwi, Senin (07/01/2019).
Kala itu, salesnya menuturkan bahwa tidak bisa memesan favorit.
Tapi ada sales lainnya yang siap membantu mengurusnya dengan membayar sejumlah uang.
"Biayanya dulu waktu saya memesan di dealer itu Rp 500 ribu. Itu langsung selesnya yang mengatakan dan harus bayar untuk meminta plat sendiri," ucapnya.
Tak beberapa lama, akhirnya plat kendaraan yang diinginkan Dwi keluar dengan nomor yang telah dipesannya, KB 2222 AA.
Kendala mulai muncul saat setahun setelah membelinya, kala itu ia ingin membayar pajak.