Sita 1,9 Sabu dan Ganja 2 Kg, Ditresnarkoba Polda Kalbar Tangkap Empat Tersangka
Kombes Pol Gembong menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika ini yang melibatkan empat tersangka yakni tiga pria dan satu orang perempuan.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Didit Widodo
Laporan Wartawan Tribun Pontianak; Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TRIBUN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kg dan 2 Kg ganja kering pada akhir Desember 2018 kemarin. Pengungkapan peredaran narkotika yang diduga kuat jaringan internasional ini berhasil di amankan empat tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha menuturkan pengungkapan tindak pidana narkotika ini yang melibatkan empat tersangka yakni tiga pria dan satu orang perempuan.
"Empat tersangka ini di amankan dari dua lokasi, yakni Gg Sunan Kalijaga, Tanjung Hulu Pontianak Timur dan Gg Bukit Raya Sui Jawi Pontianak Barat pada 28-29 Desember 2018 kemarin," ujar Gembong, Jumat (4/1/2019) sore.

Dikatakannya, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mengetahui rumah di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga di Tanjung Hulu sering menjadi tempat transaksi narkoba
Dir Resnarkoba yang didampingi KBO Ditresnarkoba AKBP Adi Tri menyebutkan, setelah
mendapatkan informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan pengungkapan.
Lokasi pertama di Jl Ya' M Sabran Gg Sunan Kalijaga Tanjung Hulu pada Jumat (28/1/2018) sekitar pukul 21.30 diamankan tiga orang dan lokasi kedua di Sui Jawi Gg Bukit Raya Pontianak Barat pada Sabtu (29/1/2018) sekitar pukul 01.40 WIB.
AKBP Adi Tri menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tertangkap dua tersangka pria berinisial PA (38) dan perempuan berinisal TS (27) asal Indramayu Jawa Barat.
"Dari dua orang ini di amankan satu paket sedang dan satu paket kecil yang di duga kuat narkoba jenis sabu dengan total berat sekitar 100 gram," kata AKBP Adi Tri.
Lanjutnya, selain itu juga diamankan perlengkapan alat hisap narkoba, tiga unit HP merk Samsung dan Oppo serta uang tunai Rp 1.529.000 milik kedua tersangka yang diamankan.
Baca: BPBD Kalbar Petakan 182 Desa Gambut, Upaya Cegah Karhutla
Baca: Dewan Usul Bentuk Badan Pengelolaan Promenade Kapuas
Baca: Promenade Kapuas Dikelola Masyarakat, Fuadi: Silahkan Bentuk Koperasi
Setelah dilakukan pengembangan, seorang pra berinisial HS (30) warga Jl Ya M Sabran Tanjung Hulu yang merupakan saudara sepupu dari PA, juga diamankan. Pasalnya saat digeledah di temukan narkoba jenis sabu dengan berat 0,5 gram. “Selanjutnya di lakukan penyitaan dua unit HP dan satu unit sepeda motor," ujar AKBP Adi.
Lanjutnya, pada malam itu juga di lakukan pengembangan di sebuah rumah yang berada di Jl H Rais A Rahman Gg Bukit Raya Pontianak Barat dan diamankan JM (41) warga Tambelan Sampit Pontianak Timur. Dalam tas ranselnya ditemukan tiga bungkus plastik bening dan alumunium foil yang diduga kuat berisikan sabu seberat 1.8 Kg
"Selain itu juga di temukan 4 paket yang di bungkus plastik lakban hitam dan coklat yang diduga kuat narkoba jenis tanaman yakni Ganja," terang AKBP Adi.
Dikatakannya lagi, Tak hanya itu juga di temukan satu plastik klip yang berisikan tiga butir pil ekstasi , serta lembaran sisa alumunium foil.
"Dari JM juga kita sita uang tunai diduga hasil penjualan narkotika, sebesar Rp 38.250.000, 4 unit HP merk nokia, iphone, Oppo dan Samsung serta satu unit mobil nissan juke bernopol KB 1940 HP,"jelasnya.
Mereka mengaku narkoba yang mereka edarkan untuk kota Pontianak dan sekitarnya, dan diduga kuat mendapatkan narkotika jenis sabu berasal dari Malaysia.
"Untuk narkotika jenis tamanan yakni ganja ini masih dilakukan pengembangan, yang jelas mereka ini dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114," pungkasnya.