DPRD Rapat Dengar Pendapat dengan BPJS, Ini Keputusan Yang Dihasilkan

Rekomendasi dari DPRD tetap meminta agar BPJS masih tetap bisa menerima Rekomendasi dari Dinas Sosial

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Misni Safari 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Dalam Rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Sambas bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, serta Dinas Sosial PMD, Dinas Kesehatan dan RSUD Sambas menghasilkan satu poin utama.

Yaitu meminta BPJS Kesehatan untuk menunda pemberlakuan surat keputusan tidak menerima Rekomendasi dari Dinas Sosial.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan pimpinan Rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas Misni Safari.

"Rekomendasi dari DPRD tetap meminta agar BPJS masih tetap bisa menerima Rekomendasi dari Dinas Sosial," ujar Misni Safari, Jum'at (4/1/2018) sore.

Baca: 1005 Polisi di Polda Kalbar Naik Pangkat

Baca: Desain Surat Suara Pilpres 2019 - Lihat Perbedaan Kostum Jokowi - Maruf Amin dan Prabowo - Sandi

Baca: BPJS Tetap Berlakukan Surat Edaran, Novi : Tidak Terima Surat Rekomendasi Dinas Sosial

Menurutnya, dari pemaparan beberapa Dinas yang hadir di Rapat Dengar Pendapat itu, semuanya meminta untuk tidak diberlakukan terlebih dahulu surat BPJS Kesehatan Cabang Singkawang, Tentang surat Nomor : 1394/XIII-03/1218 tentang Tidak di Berlakukannya Surat Rekomendasi Dinas Sosial Sebagai Syarat Pendaftaran PBPU Beserta Keluarganya, yang di Tandatangani pada 31 Desember 2018.

"Sambas ini belum siap untuk menjalankan surat dari BPJS, tadi disampaikan para Kepala Dinas bahwa Sambas ini belum siap," beber Misni Safari.

"Karena selama ini data orang yang tidak mampu itu belum terdata sepenuhnya, karena masih Proses. Maka Dinas Sosial tadi meminta agar menunda pemberlakuan surat tersebut,"tambah  Misni Safari.

Misni mengungkapkan, dari pemaparan Kepala Dinas Sosial, saat ini Sambas sedang melakukan perbaikan data untuk orang kurang mampu dan yang dikategorikan layak menerima PBI.

Oleh karenanya, kemungkinan data orang kurang mampu bertambah masih sangat besar. Untuk itu, sementara menunggu datanya valid, dan clear.

Baca: Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD, Haliman: Dinas Sosial Inginkan Pakai Pola Lama

Baca: Pagu Anggaran 2019 Rp 1,5 Triliun, Pemkab Kubu Raya Fokus di Sektor Ini

DPRD Kabupaten Sambas meminta agar BPJS bisa mengerti dan menghormati tahapan yang ada di Kabupaten agar bisa dilaksanakan menyeluruh setelah data semua selsai.

"Kepala dinas sosial tadi mengungkapkan, kondisi ini sama se-Indonesia bahwa ingin data orang kurang mampu ini clear," imbuh Misni Safari.

"Karena baru 120 Desa yang sudah selsai perbaikan data orang kurang mampu dari 193 Desa. Untuk itu, dinas sosial meminta agar diselesaikan terlebih dahulu, baru dilaksanakan surat itu khusus untuk di Sambas," tambah Misni Safari lagi.

Dalam Rapat tersebut, para anggota DPRD juga khawatir akan ada gesekan jika kebijakan itu terus di berlakukan. Belum lagi banyak masyarakat yang merasa di persulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. 

Oleh karenanya, DPRD dengan tegas meminta agar untuk tidak diberlakukan terlebih dahulu di Kabupaten Sambas.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved