Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD, Haliman: Dinas Sosial Inginkan Pakai Pola Lama

Untuk saat ini, ada penambahan menjadi 27 orang yang direncanakan akan mendapatkan tanggungan dari pemerintah daerah.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Wawan Gunawan
Kabid Pemberdayaan Sosial dan pemberdayaan fakir miskin (Dayasos PFM) Dinas Sosial PMD Kabupaten Sambas, Haliman, Jumat (4/1/2019) di aula Kantor Bupati Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Terkait rekomendasi pasien, Kabid Pemberdayaan Sosial dan pemberdayaan fakir miskin (Dayasos PFM) Dinas Sosial PMD Kabupaten Sambas Haliman mengatakan  pihaknya masih menginginkan tetap menggunakan pola yang sebelumnya.

Hal itu disampaikan sesaat setelah rapat dengar pendapat dengan DPRD, Jumat (4/1/2019) sore.

Di sana sosial bisa memberikan Rekomendasi, dan BPJS bisa menerima rekomendasi tersebut.

"Kalau kita di Dinas ini, karena yang kita layani masyarakat. Ya kita inginnya masih dengan pola lama (Bisa memberikan rekomendasi) sambil menunggu hasil pertemuan lintas sektor," ujarnya, Jumat (4/1/2019).

Baca: Gelar Bakti Sosial, Anggota RAPI Landak Bersihkan Rumput di Jembatan Ngabang

Baca: Deretan Fakta Brigpol Dewi: Polwan Dipecat usai Sex Chat Napi, Dipergoki Suami: Check in Hotel

Ia menjelaskan, seharusnya BPJS bisa memberikan waktu kepada daerah. Karena Kabupaten Sambas saat ini juga sedang melaksanakan perbaikan data untuk masyarakat kurang mampu.

Oleh karenanya, Haliman mengungkapkan dari data Masyarakat kurang mampu yang ada di BPJS masih saja bisa bertambah jumlah masyarakat kurang mampu di Sambas.

"Harusnya ada waktu dari surat yang dikeluarkan untuk di berikan kesempatan kepada daerah. Bahwa data terpadu kita dari 193 Desa ini baru 20 Desa yang sudah masuk ke Kementerian Sosial, dan tambahan desa lainnya masih proses. Lalu ada 44 Desa yang belum menyelesaikan perbaikan data," jelas Haliman.

"Ini akan jadi masalah kalau ikut maunya BPJS, kalau semua sudah siap nanti kita tahu. Dari 193 Desa berapa yang masuk basis data terpadu yang bisa mendapatkan perlindungan sosial. Jadi kita minta pakai dulu pola yang lama, karena juga perlu sosialisasi," pinta Haliman.

Baca: Cuaca Tak Menentu, Bupati Rusman Ali Ingatkan Nelayan Lebih Mementingkan Keselamatan

Haliman mengatakan, selama satu tahun. Ada dua sampai tiga ribu masyarakat yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial dan itu tidak ada masalah.

Untuk saat ini, ada penambahan menjadi 27 orang yang direncanakan akan mendapatkan tanggungan dari pemerintah daerah.

"Setiap tahu itu relatif, antara dua sampai tiga ribu yang pakai rekomendasi. Contohnya dari kuota 15 ribu jadi 18 ribu, di 2018 dari kuota 18 ribu jadi 21 ribu. Dan sekarang ada penambahan jumlah jadi total 27 ribu," ungkapnya.

"Nah nanti akan dilaksanakan verifikasi ulang, salah satunya adalah melalui perbaikan data terpadu di Desa, siapa yang masuk PBI pusat dan daerah dan siapa yang tidak masuk basis data terpadu," tukas Haliman.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved