BPJS Tetap Berlakukan Surat Edaran, Novi : Tidak Terima Surat Rekomendasi Dinas Sosial
Hasil pertemuan ini akan kita teruskan ke pusat, tinggal nanti jawabannya seperti apa
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS- Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singkawang Novi Kurniadi mengatakan, pihaknya hanya menindaklanjuti dari aturan yang ada dan diteruskan ke tingkat Kabupaten.
Yang artinya, lanjut Novi Kurniadi surat rekomendasi dari Dinas Sosial tetap tidak diberlakukan lagi, atau di cabut.
Namun demikian, Novi Kurniadi menegaskan pihaknya akan tetap menyampaikan laporan dari hasil pertemuan dengan DPRD ke BPJS Kesehatan di tingkat pusat.
Setelah ada keputusan dari pusat, maka baru akan di ambil langkah selanjutnya di Kabupaten Sambas.
Baca: Pagu Anggaran 2019 Rp 1,5 Triliun, Pemkab Kubu Raya Fokus di Sektor Ini
Baca: Deretan Fakta Brigpol Dewi: Polwan Dipecat usai Sex Chat Napi, Dipergoki Suami: Check in Hotel
"Hasil pertemuan ini akan kita teruskan ke pusat, tinggal nanti jawabannya seperti apa," beber Novi Kurniadi
Ia juga menjelaskan, saat ini di Kabupaten Sambas masih ada kurang lebih 300 ribu orang yang belum terdaftar di BPJS kesehatan.
"Kalau di Sambas ini kan kurang lebih 630 ribu penduduk, yang sudah terdaftar kurang lebih 330 ribu, jadi ada kurang lebih 300 ribu yang belum mendapatkan ke BPJS," jelasnya.
Oleh karenanya ia berharap, agar masyarakat bisa mendaftar dirinya jauh-jauh hari dari sebelum sakit.
Baca: Gelar Bakti Sosial, Anggota RAPI Landak Bersihkan Rumput di Jembatan Ngabang
Karena pada dasarnya BPJS menjalankan prinsip-prinsip gotong royong, untuk itu budaya tolong menolong itu harus tetap dijaga oleh masyarakat.
Salah satunya adalah dengan membayarkan iuran BPJS, agar bisa digunakan untuk membantu yang lainnya.