Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan SAB Bantah Tudingan Perkosa Asisten Ahlinya, Ini 5 Sikap

Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimin seseorang secara sepihak dan

Editor: Rihard Nelson
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Dewan Pengawas BPJS Syafri Adnan Baharuddin (tengah) menggelar konferensi pers soal tuduhan kekerasan seksual yang diutarakan RA, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018). 

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan SAB Bantah Tudingan Perkosa Asisten Ahlinya, Ini 5 Sikap

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisal SAB menyatakan mundur dari jabatannya setelah seorang perempuan berinisal RA yang merupakan asisten ahlinya menyatakan telah diperkosa olehnya sebanyak empat kali.

Ia menggelar konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Minggu (30/12/2018).

Dalam konferensi persnya, berikut lima poin yang disampaikannya.

Pertama, bahwa berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar dan bahkan merupakan fitnah yang keji. 

Baca: Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan 4 Kali Perkosa Anak Buahnya

Baca: BPJS Ketenagakerjaan-Bank Kalbar Kerjasama Berikan Perlindungan Kepada 7.500 Pekerja Rentan

Baca: Galang Dana untuk Korban Tsunami Selat Sunda, Asrul: Perolehan Hari Pertama Hampir Rp 40 Juta

Dua. Saat ini sedang menempuh jalur hukum untuk menegakkan keadilan dan mengungkapkan kebenaran.

Tiga. Saya mohon kepada semua pihak agar dapat menghormati proses hukum yang berjalan.

Dan saya tidak akan berhenti sampai kebenaran yang sebenarnya terungkap.

Empat. Bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur dari Dewan Pengawas BPJS Ketengakerjaan.

Agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum.

Lima. Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimin seseorang secara sepihak dan berlawanan terhadap peraturan perundangan yang ada. 

Baca: IPW Apresiasi Kerja Cepat Polres Serang dan Polda Banten Usut Kasus Pungli Korban Tsunami

Baca: Polres Ketapang Selesaikan 341 Kasus Tindak Pidana Umum Selama 2018

Baca: Karolin: Merayakan Pergantian Tahun Hak Pribadi Setiap Masyarakat

Ia juga menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan sejumlah pihak lainnya mengenai hal tersebut.

"Saat ini juga, surat kepada Presiden Republik Indonesia sedang diupayakan sampai, kepada Ibu Menteri Keuangan, kepada Bapak Menteri Ketenagakerjaaan, kepada Ketua Dewan Jaminan Nasional, kepada Ketua Dewan Pengawas BPKS Ketengakerjaan," kata SAB.

Sebelumnya, seorang wanita berinisial RA mengaku menjadi korban perkosaan dan pelecehan seksual oleh atasan langsungnya pejabat tinggi di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.

Atas kasus kekerasan seksual yang dialaminya tersebut, RA yang sebelumnya bekerja sebagai asisten ahli mengancam akan menyeret pelaku yang diduga berinisal SAB ke polisi.

"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," kata RA di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Perkosa Bawahan, Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Surati Presiden dan Menteri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved