Polres Ketapang Selesaikan 341 Kasus Tindak Pidana Umum Selama 2018
"Artinya tahun 2018 ini mengalami kenaikan 80 jumlah kasus tindak pidana atau sekitar 18persen dibandingkan tahun 2017 lalu," sebut Kapolres.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nur Imam Satria
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sepanjang tahun 2018 hingga bulan Desember, di wilayah hukum Polres Ketapang dilaporkan 541 kasus tindak pidana umum dengan 341 kasus yang dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan Kejaksaan.
Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat, SIK saat ditemui pada giat Kumpul-kumpul Berbagi Informasi (K2BI) bersama masyarakat Ketapang Sabtu pagi (29/12/2018) mengatakan, bahwa kasus tindak pidana umum pada tahun 2018 ini terjadi peningkatan dibandingkan tahun 2017 lalu.
Baca: Pertamina Pastikan Stok BBM di Ketapang akan Aman Hingga Januari 2019
Baca: Hiswana Migas Ketapang Sebut Penyaluran Gas Melon Berjalan Normal
Dimana pada tahun 2017 terjadi sebanyak 461 kasus tindak pidana umum dengan 315 kasus yang dapat diselesaikan.
"Artinya tahun 2018 ini mengalami kenaikan 80 jumlah kasus tindak pidana atau sekitar 18persen dibandingkan tahun 2017 lalu," sebut Kapolres.
Yury menambahkan, untuk penyelesaian penyidikan berkas perkara, pada tahun 2018 ini terjadi kenaikan dibandingkan tahun 2017 lalu, dimana hanya 315 kasus yang dapat diselesaikan pada tahun 2017 berbeda dengan tahun 2018 ini yaitu sebanyak 341 kasus berkas perkara yang dapat diselesaikan. Atau naik 8persen dibanding tahun sebelumnya.