Jika Tak Puas Atas Putusan Perkara Sengketa di Bawaslu, OSO Bisa Ajukan Banding ke PTUN
Ia mengatakan jika memang nanti oso tidak puas dengan hasil keputusan dari Bawaslu RI tentang perkara sengketa, yang bersangkutan
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu RI telah menolak ajuan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI yang diajukan oleh Oesman Sapta Oedang. Selasa (9/10/2018)
Sebelumnya bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalbar oso dicoret dari daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI lantaran tidak melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.
Baca: Tanpa Nama Oesman Sapta Odang, Ini Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD dan DPR RI Dapil Kalbar
Baca: Staf ahli Ketua DPD RI, Harry: Harusnya KPU Tak Coret OSO
"Jumat kemarin sudah kita bacakan penolakan tersebut Jumat kemarin. Untuk pelanggaran administrasi pak Oesman Sapta tidak punya upaya hukum. Akan tetapi kalau perkara sengketa masih akan diputuskan pada Kamis nanti," ujarnya.
Ia mengatakan jika memang nanti oso tidak puas dengan hasil keputusan dari Bawaslu RI tentang perkara sengketa, yang bersangkutan bisa mengajukan banding ke PTUN.
Pasca dicoret dari DCT oleh KPU, Senator asal kalbar tersebut mengajukan dua perkara ke Bawaslu pertama soal pelanggaran administrasi dan sengketa.
"Di pelanggaran administrasinya tidak ada proses bandingnya dan telah diputuskan. Namun untuk perkara sengketa yang akan diputus Kamis ini kalau tidak putus bisa melakukan banding ke PTUN," ujarnya. (dan)