Berbagai Stakeholder Ikut Workshop Pengarusutamaan REDD+
Berbagai stakeholder terkait pengelolaan hutan dan lahan mengikuti workshop Pengarusutamaan REDD+...
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berbagai stakeholder terkait pengelolaan hutan dan lahan mengikuti workshop Pengarusutamaan REDD+ Dalam Rangka Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Harris Pontianak, Kamis (19/4/2018) pukul 09:30 WIB.
Peserta kegiatan terdiri dari Pemerintah Pusat (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI), OPD terkait pengelolaan hutan dan lahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat, UPT Teknis Dinas Kehutanan dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH), Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Lembaga Mitra, Perusahaan Sawit dan HTI serta anggota Pokja Redd+ Kalbar.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Meninggal Dunia Pada Ahli Waris
Workshop ini dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Kalimantan Barat Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Ana Verdiana Imam Kalis yang mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat Doddy Riyadmadji.
Narasumber berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Bappeda Provinsi Kalbar, Kelompok Kerja (Pokja) REDD+ Provinsi Kalimantan Barat, GIZ Forclime, PT. Bumitama Gunajaya Agro serta Flora dan Fauna InternationalIndonesia Programme.
Workshop bertujuan untuk penyampaian perkembangan mekanisme pelaksanaan REDD+ di tingkat sub nasional kepada parapihak serta sosialisasi Peraturan Menteri LHK terkait pelaksanaan REDD+ beserta komponennya.
Workshop juga untuk menyebarluaskan pengetahuan dan perkembangan terkini pelaksanaan REDD+ ditingkat nasional dan sub nasional kepada seluruh pihak yang terkait dan berkepentingan dengan isu perubahan iklim di Provinsi Kalimantan Barat maka Kelompok Keija untuk Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan Plus (POKJA REDD+).
Bentuk kegiatan yang dilakukan yaitu sosialisasi perkembangan terkim' REDD+ di Kalimantan Barat kepada semua stakeholder, sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (R70, R71, R72 dan P.73) dalam kerangka REDD+ Kalbar serta diskusi percepatan pelaksanaan strategi REDD+ Kalbar yang sudah ditetapkan.
