Ini Pandangan Umum Fraksi Golkar Terhadap Raperda Pembangunan Industri Sambas

Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama, bahwa pembangunan erat kaitannya dengan kegiatan industri.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Tri Pandito Wibowo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
Uray Farida mewakili Fraksi Golkar, menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap 3 Raperda yang diusulkan Pemkab Sambas, dalam rapat paripurna masa persidangan ke I tahun sidang 2018 DPRD Sambas, di ruang sidang utama DPRD Sambas, Kamis (22/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pandangan umum dari Fraksi Golkar, terkait dengan pembahasan tiga Raperda Kabupaten Sambas atas usulan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, disampaikan Uray Farida.

Uray Farida mengatakan, tanggapan dari pihaknya, atas pidato yang disampaikan oleh Bupati Sambas, berkaitan dengan ketiga Rancangan Peraturan daerah tersebut.

Tanggapan pertama, berkaitan dengan Raperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Sambas Tahun 2018-2038.

Menurutnya, sebagaimana diketahui bersama, bahwa pembangunan erat kaitannya dengan kegiatan industri.

Industri merupakan bagian dari usaha jangka panjang untuk meningkatkan struktur ekonomi yang tidak seimbang.

"Kita ketahui bersama pula bahwa pembangunan industri ini, ditujukan untuk memperluas lapangan kerja, meratakan kesempatan berusaha, meningkatkan ekspor, menghemat devisa, menunjang pembangunan daerah dan memanfaatkan sumber daya alam dan energi, serta sumberdaya manusia," ujarnya.

Indonesia yang memiliki keragaman sektor usaha industri, dengan persebaran mulai dari Sabang hingga Merauke, sehingga industri patut dikembangkan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebagai amanat dari UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pembangunan Industri Daerah ini di pahami nantinya mencakup sasaran pembangunan industri, pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri, perwilayahan industri serta sarana dan prasarana industri.

Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) yang menjadi bagian dari rencana pembangunan nasional sampai 20 tahun ke depan, memiliki tujuan untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional. Untuk bisa menuju pada tujuan tersebut, maka peran daerah sangat dibutuhkan.

Baca: Danrindam XII/Tpr Buka Dikjurbaif

"Sehingga kebijakan daerah, tentang rencana pembangunan industri daerah, yang dituangkan ke dalam bentuk Peraturan Daerah ini, dapat kita pahami sebagai bentuk dari peran penting daerah untuk mengakselerasi tujuan pembanguan nasional tersebut," jelasnya.

Uray Farida menambahkan, bagi Fraksi Partai Golkar, dalam menyusun rencana pembangunan industri, harus dalam ruang lingkup yang jelas agar dalam penyusunannya tidak melebar kemana-mana.

"Fraksi Partai Golkar juga berharap agar Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sambas ini memiliki lingkup yang jelas," terangnya.

Baca: Warga Dukung Razia Wajib Pajak

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved