Ini Jumlah Kasus TPPO dan TKI Illegal Yang Diungkap Polda Kalbar Sejak Desember 2017
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menerangkan dalam waktu tiga bulan itu, total tersangka yang berhasil diamankan adalah 15 orang.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat berhasil ungkap 13 laporan terdiri dari 8 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan 5 kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal sepanjang 15 Desember 2017-15 Maret 2018.
Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono menerangkan dalam waktu tiga bulan itu, total tersangka yang berhasil diamankan adalah 15 orang.
15 orang tersangka itu yakni 9 orang TPPO dan 6 orang kasus TKI Illegal.
Baca: Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus TPPO Dan TKI Ilegal
“Jumlah korban ada 60 orang terdiri dari 33 orang laki-laki, 20 orang perempuan dan 7 orang anak dan bayi,” ungkapnya saat press conference di Mapolda Kalbar, Kamis (22/3/2018) siang.
Dari 15 orang tersangka itu, 9 orang diantaranya masih dalam proses penyidikan. Sementara itu, 6 orang tersangka sudah siap dilimpahkan berkasnya ke pengadilan.
Baca: Ungkap Perdagangan Orang Dan TKI Illegal, Ini Imbauan Kapolda Kalbar Bagi Masyarakat
“Pelaksana kegiatan adalah Ditreskrimum Polda Kalbar dan Satreskrim Polres jajaran,” terangnya.
Kapolda memaparkan sebaran 8 laporan TPPO itu diantaranya 4 kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dengan 5 tersangka, 11 korban perempuan dan 4 korban anak-anak.
Dua kasus diungkap oleh Polresta Pontianak dengan 2 tersangka dan 2 korban anak-anak.
Satu kasus diungkap oleh Polres Melawi dengan 1 tersangka, 1 korban perempuan dan 1 korban anak-anak. Kemudian, satu kasus diungkap oleh Polres Sintang dengan 1 tersangka dan 1 korban perempuan.
Sedangkan sebaran 5 laporan TKI Illegal diantaranya 2 kasus diungkap oleh Ditreskrimum Polda Kalbar dengan 2 tersangka, 2 korban laki-laki dan 6 korban perempuan.
Satu kasus diungkap Polres Sambas dengan 1 tersangka, 5 korban laki-laki dan 1 korban perempuan. Lalu, dua kasus diungkap oleh Polres Sanggau dengan 3 tersangka dan 20 korban laki-laki.
“Untuk total barang bukti yang diamankan adalah uang tunai senilai Rp 9.135.000 dan 18 paspor. Modus operandinya 19 korban prostitusi, 40 korban kerja dan satu korban penjualan bayi,” katanya.