Polda Kalbar Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Pontianak

Tidak hanya sampai disitu, pihak Polda kemudian menelusuri lebih jauh terkait temuan barang haram tersebut.

Penulis: Try Juliansyah | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ong Bok Seong, terpidana mati asal Malaysia yang mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas II A Pontianak, diangkat menuju bus usai ekspose dua kasus pemberantasan narkoba di Mapolda Kalimantan Barat, Rabu (14/3/2018) pukul 13.30 WIB. Polda Kalbar menggagalkan peredaran lima kilogram sabu, sedangkan BNN bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran dua kilogram sabu dan 30ribu pil ekstasi yang menewaskan satu warga negara Malaysia. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Try Juliansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Keberhasilan pihak kepolisan Kalimatan barat mengungkap kasus tindak pidana narkotika menurut Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono merupakan kerjasama berbagai pihak.

Dimana diakuinya ada dua peristiwa pengungkapan kasus narkotika yang berhasil diungkap oleh pihak Polda Kalbar satu kasus oleh BNN.

"Pengungkapan kasus narkoba di Kalbar, kemarin ada dua peristiwa baik oleh Polda maupun BNN, yang saling berkolaborasi di dua TKP. Untuk kasus yang diungkap oleh Polda Kalbar telah ditangkap enam orang pelaku, satu diantaranya warga Malaysia, Ong Bok Seong," ujar Kapolda, Rabu (14/3/2018).

Baca: Ekspose 2 Kasus Pemberantasan Narkoba di Mapolda Kalbar, Ini Foto-fotonya

Untuk Ong Bok Seong merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, dan sebagai penyandang dana. Adapun pengungkapan kasus tersebut diakui oleh Kapolda bermula dari razia kendaraan di Jalan Lintas Malindo, kecamatan Tayan Hulu.

"Jadi pada hari Senin, Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda melakukan razia kendaraan, di Tayan Hulu, dan memberhentikan kendaraan dum truck yang dikendarai, GT dan WS. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 5 kantong besar yang diduga sabu di dalam tas yang dibungkus karung di belakang kursi supir," ujarnya.

Baca: Kapolres Sanggau Benarkan Polda Kalbar Tangkap Terduga Bawa Sabu 5 Kg

Kemduian dari hasil tersebut dikembangkan untuk mengetahui kurir dan pemesan Narkotika tersebut.

"Selanjutnya Senin malam dilakukan pengembangan kasus kepada pengambil barang dari Malaysia dan sekitar pukul 21.30 berhasil diamankan MR. Berikutnya pada pukul 01.30 Selasa dini hari diamankan GW dan mengaku diminta untuk mengambil barang atas suruhan AR," lanjutnya.

Tidak hanya sampai disitu, pihak Polda kemudian menelusuri lebih jauh terkait temuan barang haram tersebut. Dan akhirnya memperoleh informasi barang haram tersebut merupakan pesanan dari warga binaan di Lapas Kelas II A Pontianak.

"Pada hari Selasa berdasarkan keterangan GT barang tersebut pesanan dari DM yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak. Hari itu juga kita amankan DM, beserta Ong Bok Seong yang juga merupakan warga binaan lapas Kelas II A Pontianak dengan vonis mati. Dimana warga Malaysia ini menurut DM sebagai penyandang dananya," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved