Atur Tata Ruang, Perda DAS Diharapkan Perbaiki DAS di Kalbar

"Perda ini menjadi payung hukum yang bagus untuk mencapai atau meningkatkan DAS di Kalbar yang sehat," tambahnya.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ CLAUDIA LIBERANI
Kepala BPDAS LH, Arief Sutomo 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala BPDAS LH, Arief Sutomo menjelaskan jika kondisi DAS yang sehat adalah ketika hujan tidak terjadi banjir dan ketika kemarau tidak kekeringan, ada daerah-daerah khusus di hulu atau atas yang berfungsi menangkap aliran hujan sehingga baik musim hujan maupun kemarau, sungai tersebut tetap terjaga airnya, artinya tidak kering atau banjir.

Baca: Paparkan Kondisi Hutan Kalbar Saat Ini Kritis, Dinas Kehutanan Sebut Dukung Perda DAS

"Perda mengatur tata ruang tersebut. Ada daerah-daerah tertentu yang harus jadi semacam hutan tempat menampung hujan yang tidak boleh diperuntukkan untuk hal lain karena jika dibiarkan itu bisa melanggar DAS," katanya, Rabu (7/2/2018).

Baca: Perda Pengelolaan DAS Terpadu Akhirnya Ketuk Palu

Dia mencontohkan DAS di Jakarta yang sudah rusak sehingga bencana banjir sering terjadi, hal tersebutlah yang dihindari terjadi di Kalbar sehingga dibuatlah perda yang mengatur tentang pengelolaan DAS terpadu.

"Perda ini menjadi payung hukum yang bagus untuk mencapai atau meningkatkan DAS di Kalbar yang sehat," tambahnya.

Karena berdasarkan indikator yang dibuat oleh Kementerian Kehutanan tiga DAS utama di Kalbar sudah dinyatakan rusak, lahirnya perda ini diharapkannya bisa menjadi payung hukum untuk mengobati kondisi DAS di Kalbar.

Tags
Perda
DAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved