Perda Pengelolaan DAS Terpadu Akhirnya Ketuk Palu

Kalbar menjadi provinsi ketiga di Kalimantan yang membuat Perda DAS, sebelumnya Kalsel, Kaltim sudah membuat perda DAS terlebih dahulu.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ CLAUDIA LIBERANI
Ketua Forum DAS Kalbar, Gusti Hardiansyah. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Claudia Liberani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tanggal 1 Februari 2018 Perda Pengelolaan Daerah Aliran (DAS) Sungai Terpadu di Kalbar akhirnya ketuk palu.

Kabar ini disampaikan oleh Ketua Forum DAS Kalbar, Gusti Hardiansyah yang juga menjadi penyusun naskah akademik Perda ini.

Dia menjelaskan jika Perda ini terdiri dari 40 pasal dengan 19 bab.

Baca: Tim SAR Sisir Sungai Nanga Sepauk Cari Pria Lumpuh Yang Diduga Tenggelam

"Yang menarik dalam sebuah bab ada diatur mengenai masalah kebudayaan, gender, sanksi, dan juga mengenai koordinasi," katanya, Rabu (7/2/2018).

Perda tentang Pengelolaan DAS Terpadu ini menekankan aspek perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian DAS.

Baca: Komisi IV DPRD Kalbar Usul Raperda Pembangunan Jalan Umum dan Jalan Khusus Sektor Ini

Dia mengungkapkan jika Perda yang telah dibuat oleh legislatif provinsi ini bisa memayungi DAS yang ada di Kalbar. Di mana Kalbar sendiri memiliki tiga DAS utama yaitu DAS Kapuas, DAS Sambas, dan DAS Pawan. Masing-masing DAS memiliki sub DAS.

DAS Kapuas memiliki 55 sub DAS, Pawan 9 sub DAS dan Sambas 13 sub DAS.

Kalbar menjadi provinsi ketiga di Kalimantan yang membuat Perda DAS, sebelumnya Kalsel, Kaltim sudah membuat perda DAS terlebih dahulu.

"Setelah kita merdeka, sebenarnya kita agak tertinggal, namun belum terlambat, dengan adanya perda ini kita bisa menata sungai-sungai yang ada di Kalbar dengan lebih baik. Karena payung hukumnya sudah ada," papar Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura ini.

Karena seperti yang diketahui bahwa fungsi sungai di Kalbar tidak hanya menjadi kebutuhan primer tapi juga masih digunakan sebagai transportasi, ibaratkan nadi. Dengan disahkannya perda ini dia berharap keadaan DAS di Kalbar bisa lebih baik, apalagi DAS Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia.

"Bahkan bisa mendatangkan perekonomian jika dikelola dan diawasi, misalnya keramba atau ekowisata," tambahnya.

Dengan adanya Perda ini pula, pemerintah daerah tingkat kabupaten bisa mengatur sungai diwilayahnya, karena selama ini berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sungai tidak menjadi tanggung jawab kabupaten, melainkan provinsi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved