Pilkada Serentak
Segera Buka Pendaftaran, KPU Ingatkan Syarat Peserta Pilkada 2018
“Jika ada kasus seperti itu, tentu sesuai aturan kita akan gunakan keputusan calon yang sudah ditetapkan pimpinan...” jelasnya.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Ketua KPU Kabupaten Sanggau, Sekundus Ritih menyampaikan, pembukaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau dimulai pada 8 sampai 10 Januari 2018.
“Persyaratan untuk mendaftar di KPU minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Sanggau atau delapan kursi, ” katanya, Kamis (21/12/2017).
Ia menjelaskan, berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota pada pasal 42 ayat 5 menyebutkan bahwa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar di KPU, ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai politik tingkat Kabupaten/Kota disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai politik tingkat provinsi.
Baca: Kepuasan Kinerja Presiden Jokowi dan Gubernur Cornelis? Ini Hasil Survei Cirus
“Jadi siapapun yang mendaftar di KPU harus mengantongi surat keputusan DPP Partai yang bersangkutan secara berjenjang, patokannya tetap surat keputusan DPP, ” tegasnya.
Baca: Pasangan YAS Resmi Diusung Golkar Dan PKB
Ia menambahkan, jika usulan siapa yang dicalonkan berbeda antara ditingkat Kabupaten, Provinsi maupun Pusat, maka usulan yang berlaku adalah keputusan DPP sebagaimana disebutkan pada ayat 5a yang berbunyi dalam hal pendaftaran calon, tidak dilaksanakan oleh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten/Kota, pendaftaran pasangan calon yang telah disetujui partai politik tingkat pusat, dapat dilaksanakan pimpinan partai politik tingkat pusat.
“Jika ada kasus seperti itu, tentu sesuai aturan kita akan gunakan keputusan calon yang sudah ditetapkan pimpinan partai politik tingkat pusat,” jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-kpu-kabupaten-sanggau-sekundus-ritih-se_20171221_203155.jpg)