Berita Video

Ini Penjelasan BKPSDM Pontianak Mengenai 20 Pejabat Ikuti Assesmen

Sebanyak 20 orang pejabat eselon II dilingkungan Pemerintahan Kota Pontianak mengikuti Assesmen Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2017.

Penulis: Syahroni | Editor: Dhita Mutiasari

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 20 orang pejabat eselon II dilingkungan Pemerintahan Kota Pontianak mengikuti Assesmen Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 2017.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pontianak, Khairil Anwar menjelaskan pada hari ini Pemerintah Kota Pontianak melakukan assesmen dalam rangka melihat dan memetakan para pejabat eselon II.

"Jadi memang hari ini khusus untuk pejabat eselon II. Ini dalam rangka memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku seperti UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 tahun 2017 mengenai manajemen ASN," ucap Khairil Anwar saat diwawancarai setelah membuka acara assesmen, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Senin (2/10/2017).

Lebih lanjut dikatakannya kalau ini adalah persyaratan dalam rangka melihat kompetensi pada pejabat.

(Baca: Masyarakat Resah Gas Elpiji Langka. Ini Penyebabnya )

Pihak Pemerintah Kota Pontianak dalam mengassesmen menggunakan pihak ketiga.

Para pejabat yang mengikuti assesmen kali ini, dikatakannya juga adalah mereka yang masih lama dalam memasuki usia pensiun.

"Pelaksanaan ini kita lakukan pada pejabat yang memenuhi syarat. Misalnya yang akan memasuki usia pensiun tidak dilakukan. Sehingga hari ini hanya ada 20 orang yang mengikuti. Jadi ya pejabat yang sebentar lagi mau pensiun tidak dilakukan, sehingga tidak mubajir," jelasnya.

(Baca: 20 Pejabat Eselon II Pontianak Ikut Assesmen Kompetensi Jabatan )

Lebih lanjut dijelaskan Khairil mengenai hasil tes ini adalah untuk dilakukan mapping, atau pemetaan melihat kompetensi mereka (para pejabat eselon II) dan melihat kesesuaian mereka dimana ditempatkan kalau terjadi mutasi jabatan.

Ditegaskannya kalau assesmen bukanlah satu-satunya syarat dalam menempatkan seseorang dalam jabatam.

"Karena untuk menempatkan sesorang pada posisi jabatan, minimal ada tiga aspek, Kompetensi, Kualifikasi dan Kinerja," ucapnya.

Tidak hanya pejabat eselon II yang dilakukan assesmen, para staf, aselon IV, dan eselon III juga sudah dilakukan.

"Kita melaksanakan assesmen secara berjenjang, kemaren sudah tingkat staf, tingkat eselon IV dan III juga sudah dilakukan. Untuk kategori eselon III, ada kategori misalnya warna hijau memenuhi syarat, warga kuning masih memenuhi syarat dan kalau merah tidak memenuhi syarat," jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved