DPRD Ketapang Minta Black List PT Sinar Mas

PT Sinar Mas dianggap sudah merugikan para petani di Ketapang dan menyepelekan legislatif.

Penulis: Ali Anshori | Editor: Leo Prima


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Komisi II DPRD Ketapang, Junaidi, meminta kepada pemerintah untuk mem-blacklist perusahaan PT Sinar Mas, pasalnya perusahaan tersebut dianggap sudah merugikan para petani dan menyepelekan legislatif.

Hal tersebut diungkapkan Junaidi, saat audiensi antara Komisi II dengan petani PT Sinar Mas Sungai Keliuk, Nanga Tayap, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di ruang sidang DPRD Ketapang, Senin (28/11/2011) .

"Ini sudah sangat merugikan masyarakat, jadi sudah selayaknya perusahaan tersebut di-blacklist oleh pemerintah, jangan dibiarkan begitu saja" katanya.

Dalam audiensi sejumlah petani menyampaikan keluhannya kepada komisi II DPRD berkenaan dengan tidak terpenuhi hak-hak mereka yang seharusnya diberikan oleh PT Sinar Mas. Satu di antaranya adalah lahan perkebunan yang belum diserahkan kepada koperasi milik petani.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved