KTP Digital 2026: Begini Cara Daftar dan Aktivasi IKD Melalui Smartphone
Kini, masyarakat dapat mengaktifkan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel sendiri dengan proses
Ringkasan Berita:
- IKD sendiri merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memungkinkan warga menyimpan identitas kependudukan secara digital di smartphone.
- Melalui KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi. Seluruh data kependudukan dapat diakses melalui aplikasi resmi IKD yang terhubung langsung dengan sistem Dukcapil.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kini, masyarakat dapat mengaktifkan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel sendiri dengan proses yang semakin mudah.
IKD sendiri merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memungkinkan warga menyimpan identitas kependudukan secara digital di smartphone.
Melalui KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi. Seluruh data kependudukan dapat diakses melalui aplikasi resmi IKD yang terhubung langsung dengan sistem Dukcapil.
Selain lebih praktis, penggunaan KTP Digital juga dinilai lebih aman karena dilengkapi sistem verifikasi dan perlindungan data.
Baca juga: Dorong Transformasi Digital Pendidikan, PGRI Kalbar Beri Pelatihan Game Edukasi Berbasis Canva
Cara Aktivasi KTP Digital (IKD) Tahun 2026
Sebelum melakukan aktivasi, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Play Store maupun App Store, sebagai berikut:
- Buka aplikasi IKD di ponsel.
- Pilih menu pendaftaran.
- Masukkan data diri berupa NIK, alamat e-mail, dan nomor telepon.
- Klik menu "Verifikasi Data".
- Lakukan proses verifikasi wajah (face recognition) sesuai petunjuk aplikasi.
- Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon perlu mendapatkan kode QR aktivasi dari petugas Dukcapil.
- Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan memberikan kode QR untuk di-scan melalui aplikasi IKD.
- Setelah berhasil melakukan pemindaian QR Code, cek e-mail yang didaftarkan.
- Dukcapil akan mengirimkan kode aktivasi atau PIN melalui e-mail.
- Kembali ke aplikasi IKD dan pilih menu "Aktivasi".
ktp digital 2026
kegunaan ktp digital
Smartphone2026
Begini Cara Daftar dan Aktivasi IKD
administrasi
tahapan aktifin ktp digital
ktp ditigal modern
berita techno
| Resmi Berubah! Tanggal Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 dari Pengumuman Kemensos |
|
|---|
| DLH Sanggau Ingatkan Masyarakat Pilah Sampah dan Taati Jam Buang Sampai |
|
|---|
| Warga Keluhkan 9 Bulan Sertifikat Tanah Tak Kunjung Jadi, Pihak BPN Kapuas Hulu Masih Bungkam |
|
|---|
| Pemkab Ketapang Susun SOP Administrasi Pemerintahan, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Profil Strategis Mempawah Hilir: Sentra Administrasi dan Penopang Ekonomi Kabupaten Mempawah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Aktifkan-KTP-Digital-xdfcgvh.jpg)