KTP Digital 2026: Begini Cara Daftar dan Aktivasi IKD Melalui Smartphone

Kini, masyarakat dapat mengaktifkan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel sendiri dengan proses

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
KTP DIGITAL - Cara pengaktifan KTP Digital lengkap dengan tahapan download aplikasi untuk melakukan pembuatan KTP. Banyak keuntungan dari penggunaan KTP Digital 

Ringkasan Berita:
  • IKD sendiri merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memungkinkan warga menyimpan identitas kependudukan secara digital di smartphone.
  • Melalui KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi. Seluruh data kependudukan dapat diakses melalui aplikasi resmi IKD yang terhubung langsung dengan sistem Dukcapil.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Kini, masyarakat dapat mengaktifkan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui ponsel sendiri dengan proses yang semakin mudah.

IKD sendiri merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memungkinkan warga menyimpan identitas kependudukan secara digital di smartphone.

Melalui KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi. Seluruh data kependudukan dapat diakses melalui aplikasi resmi IKD yang terhubung langsung dengan sistem Dukcapil.

Selain lebih praktis, penggunaan KTP Digital juga dinilai lebih aman karena dilengkapi sistem verifikasi dan perlindungan data.

Baca juga: Dorong Transformasi Digital Pendidikan, PGRI Kalbar Beri Pelatihan Game Edukasi Berbasis Canva

Cara Aktivasi KTP Digital (IKD) Tahun 2026

Sebelum melakukan aktivasi, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang tersedia di Play Store maupun App Store, sebagai berikut:

- Buka aplikasi IKD di ponsel.

- Pilih menu pendaftaran.

- Masukkan data diri berupa NIK, alamat e-mail, dan nomor telepon.

- Klik menu "Verifikasi Data".

- Lakukan proses verifikasi wajah (face recognition) sesuai petunjuk aplikasi.

- Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon perlu mendapatkan kode QR aktivasi dari petugas Dukcapil.

- Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi dan memberikan kode QR untuk di-scan melalui aplikasi IKD.

- Setelah berhasil melakukan pemindaian QR Code, cek e-mail yang didaftarkan.

- Dukcapil akan mengirimkan kode aktivasi atau PIN melalui e-mail.

- Kembali ke aplikasi IKD dan pilih menu "Aktivasi".

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
Live
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved