Pengurusan Sertifikat Tanah Kini Serba Digital, Begini Cara Urus Lewat Sentuh Tanahku

Pengurusan administrasi pertanahan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Sentuh Tanahku
APLIKASI - Aplikasi sentuh tanahku dalam urusan pembuatan dan pengajuan setifikat tana. Memiliki banyak fitur yang dapat memudahkan dalam urusan pengurusan tanah 

Ringkasan Berita:
  • Salah satu layanan yang bisa diakses masyarakat adalah pengajuan pembuatan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
  • Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan layanan resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
  • Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait pertanahan, mulai dari proses pengajuan sertifikat, lokasi kantor pertanahan, biaya layanan, hingga status tanah secara transparan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pengurusan administrasi pertanahan kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui aplikasi.

Salah satu layanan yang bisa diakses masyarakat adalah pengajuan pembuatan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Aplikasi Sentuh Tanahku merupakan layanan resmi yang dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai informasi terkait pertanahan, mulai dari proses pengajuan sertifikat, lokasi kantor pertanahan, biaya layanan, hingga status tanah secara transparan.

Selain itu, aplikasi ini juga memudahkan masyarakat dalam menentukan jadwal dan waktu kedatangan ke Kantor ATR/BPN terdekat untuk menyerahkan dokumen persyaratan.

Dengan layanan digital tersebut, proses pengurusan sertifikat tanah menjadi lebih praktis, transparan, dan mudah dipantau secara berkala.

Baca juga: Aplikasi BRImo Sempat Gangguan Siang Ini, Pengguna Keluhkan Gagal Transaksi

Cara Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku

1. Unduh Aplikasi

Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.

Setelah aplikasi terpasang, pengguna dapat langsung membuat akun baru.

2. Membuat Akun

Isi formulir pendaftaran dengan membuat username dan kata sandi.

Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima notifikasi melalui email.

Buka email tersebut lalu klik tautan aktivasi akun agar akun dapat digunakan. Setelah aktif, login menggunakan username dan password yang telah dibuat.

3. Verifikasi Akun

Setelah masuk ke halaman utama aplikasi, lakukan verifikasi akun agar seluruh fitur dapat digunakan secara maksimal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved