UMK 2026

UMK Sanggau 2026 Segera Ditetapkan, Usulan Naik 5,08 Persen Gaji Minimum Rp3,12 Juta Perbulan

Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sanggau sudah menemukan titik terang.

Tayang:
Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOLASE/SID
ILUSTRASI - Kenaikan UMK Kabupaten Sanggau 2026 naik sebesar 5,8 persen. Gaji perbulan jadi Rp 3,12 juta. Disesuaikan dengan kebutuhan layak hidup masyarakat dan kesejahteraan. 

Ringkasan Berita:
  • Kenaikan UMK Sanggau tahun 2026 akan ditetapkan nantinya setelah dikaji dan di SK kan oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.
  • Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat sebesar Rp3.121.747 per bulan.
  • Usulan ini menunjukkan kenaikan sekitar 5,08 persen dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.970.885.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sanggau sudah menemukan titik terang.

Kenaikan UMK Sanggau tahun 2026 akan ditetapkan nantinya setelah dikaji dan di SK kan oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.

Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dewan Pengupahan mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026 kepada Gubernur Kalimantan Barat sebesar Rp3.121.747 per bulan.

Usulan ini menunjukkan kenaikan sekitar 5,08 persen dibandingkan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.970.885.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sanggau, Agun Sugianto, mengatakan kepada wartawan bahwa kenaikan UMK memperhitungkan berbagai komponen kebutuhan pekerja di daerah.

“Dibandingkan tahun 2025 ada kenaikan sekitar 5,08 persen atau Rp150an ribu lebih,” ungkap Agun.

Baca juga: UMK Yogyakarta 2026 Resmi Berapa? Gaji Pekerja Jogja 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen Jadi Rp3 Juta

Ia menambahkan bahwa penetapan angka usulan telah memperhatikan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), termasuk penyesuaian terhadap perubahan dalam Peraturan Pemerintah terkait penggunaan indikator alfa dalam perhitungan upah minimum.

“Penetapan UMK tahun 2026 telah memperhatikan Kehidupan Hidup Layak (KHL). Hal itu jika mempertimbangkan perubahan Peraturan Pemerintah terkait penggunaan Alfa,” paparnya.

Seluruh penetapan untuk UMK ini telah melalui prosedur yang menyasar pada tercapainya kesejahteraan masyarakat.

Melalui kemampuan daya beli untuk kebutuhan hidup layak masyarakat yang saat ini dilanda kenaikan bahan pokok dipasaran.

Makanya nilai inflasi menjadi indiktor dalam dalam proses kenaikan atau penetapan UMK di tahun 2026.

Serta hal lainnya adalah pertumbuhan ekonomi menjadi bagian indikator penting dalam menentukan kenaikan UMK.

Ketetapan yang dilaksanakan berdasarkan usulan ini nantinya akan dikaji kembali oleh Gubernur untuk di SK kan selanjutnya baru di umumkan.

Ditetapkan menjadi nilai UMK di tahun 2026 yang secara umum keluar di angka Rp 3.121.747 untuk upah minim kabupaten.

Kenaikan UMK Kabupaten Sanggau Sebesar 5,8 Persen

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Sanggau tercatat sebesar Rp2.970.885.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved