TAG
syarat daftarkan bayi baru lahir ke bpjs kesehatan
-
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Rabu, 17 Februari 2021
-
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Rabu, 10 Februari 2021
-
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Kemudian membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delap
Sabtu, 23 Januari 2021
-
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri diatur sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri.
Kamis, 17 Desember 2020
-
Jika terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari, akibatnya tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewaj
Senin, 7 Desember 2020