BPJS Kesehatan Klaim Iuran Tak Naik, Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2021 Mencapai Rp150 Ribu Perbulan
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri diatur sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi Anda peserta BPJS Kesehatan Mandiri siap-siaplah mengeluarkan uang untuk membayar iuran BPJS pada tahun 2021 mendatang.
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri diatur sesuai dengan Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri.
Sementara iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai serta karyawan swasta emang tidak mengalami kenaikan sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2019.
Peserta BPJS Mandiri akan dibebankan biaya Rp150 ribu perbulan bagi yang mengambil kelas 1.
Sementara untuk kelas 2 Rp100 ribu.
Bagi peserta BPJS Mandiri dengan kategori kelas 3 harus membayar Rp35 ribu.
Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 akan sama dengan iuran pada tahun 2020 bagi BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah serta bagi karyawan.
Peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran antara lain Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan; Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf juga memastikan bahwa pada 2021 mendatang tidak ada kenaikan iuran.
"Iya, tidak ada perubahan," kata Iqbal kepada Kompas.com, Rabu 16 Desember 2020.
Iqbal menjelaskan, dasar mengenai iuran BPJS mengikuti Perpres Nomor 64 tahun 2020 mengatur soal iuran PBPU/mandiri. Sedangkan PPU Pemerintah atau Swasta diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan