Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Online, Cek Syarat dan Caranya

Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Kemudian membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delap

zoom-inlihat foto Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Online, Cek Syarat dan Caranya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Mendaftar BPJS Bayi Baru Lahir Online, Cek Syarat dan Caranya.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bayi yang baru lahir wajid daftar BPJS Kesehatan.

Dengan mendaftarkan bayi baru lahir ke BPJS Kesehatan, bayi mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau yang umum disebut BPJS Kesehatan merupakan jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Mengutip bpjskesehatan.go.id, JKN KIS diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan Pantau Implementasi P-Care Vaksinasi Covid-19

Ada 3 alasan utama menjadi peserta JKN-KIS, yaitu Protection (Perlindungan), Sharing (Gotong Royong) dan Compliance (Kepatuhan).

A. Protection (Perlindungan)

Program JKN-KIS bertujuan memberikan perlindungan kepada setiap peserta program JKN-KIS untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan masyarakat bisa meningkat produktifitasnya untuk meningkatkan kesejahteraan.

Protection merupakan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.

B. Sharing (Gotong royong)

Sharing mempunyai makna gotong royong yang merupakan budaya bangsa Indonesia.

Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat  akanbergotong royong membantu peserta yang sakit.

Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.

C. Compliance (Patuh)

Compliance adalah adanya kepatuhan dari setiap Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta Program JKN-KIS serta mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.

Baca juga: BPJS Kesehatan Pontianak Dukung Simulasi Pelaksanaan Vaksinasi, Pastikan Aplikasi P-Care Lancar

Siapa Saja yang menjadi Peserta JKN-KIS?

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved