41 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia Pekat di Sambas, Berduaan di Kamar Kost
Mereka diberikan surat berupa berita acara (BA), serta diberikan pengarahan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya
Penulis: Imam Maksum | Editor: Jamadin
Istimewa
RAZIA PEKAT - Sejumlah muda-mudi, laki-laki dan perempuan dibawa ke kantor Desa Pendawan Kecamatan Sambas, setelah terjaring razia pekat. Satpol PP Sambas bersama unsur gabungan Desa Pendawan melakukan razia pekat di sejumlah penginapan dan kost, Selasa 7 Oktober 2025.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sebanyak 41 pasangan di luar nikah terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah penginapan maupun kost di Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 7 Oktober 2025.
Razia pekat tersebut digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas dan Pemerintah Desa Pendawan. Hasilnya 21 orang laki-laki dan 20 perempuan terjaring.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sambas Ilham Jamaludin mengungkapkan, dari hasil razia gabungan yang dilakukan telah didapati sejumlah muda-mudi bukan suami istri di dalam penginapan.
"Hasil kegiatan, telah didapati pasangan sejumlah muda-mudi yang bukan suami istri di dalam penginapan/kost di tempat yang berbeda," ungkap Kasatpol PP Ilham Jamaludin.
Setelah terjaring puluhan pasangan di luar nikah itu dibawa petugas ke kantor Desa Pendawan untuk diminta keterangan.
"Kemudian mereka, pasangan tersebut di bawa oleh petugas gabungan ke Desa Pendawan untuk dimintai keterangan membuat Berita Acara (BA) oleh penyidik dari Satpol-PP Sambas," katanya.
Jumlah pasangan muda-mudi dalam razia Pekat tersebut yaitu sebanyak 41 orang, yang terdiri dari laki-laki 21 orang dan perempuan 20.
"Mereka diberikan surat berupa berita acara (BA), serta diberikan pengarahan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya," katanya.
Lebih jauh, Ilham bilang kegiatan razia penyakit masyarakat atau Pekat dilakukan pada Minggu dini hari, 27 September 2025.
"Waktu kegiatan pada hari Sabtu, malam Minggu, tanggal 27 September 2025 pukul 23.00 wib sampai dengan selesai di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas," jelasnya.
Tim gabungan razia pekat terdiri dari berbagai unsur meliputi Pj Kades Pendawan, Sekdes Pendawan beserta perangkatnya, Kasi Satlinmas Satpol-PP Sambas, Kasi Kerjasama Satpol-PP Sambas, Kasi Opsdal Satpol-PP Sambas, Kasi penyelidikan dan penyidikan Satpol-PP Sambas.
Selain itu Bhabinkamtibmas Desa Pendawan, Bhabinsa Desa Pendawan, Kepala Dusun, ketua RT, linmas Desa Pendawan dan masyarakat.
Dia mengungkapkan, dalam razia juga melibatkan Personil Satpol-PP Sambas berjumlah 21 orang, Bhabinsa 1 orang, Bhabinkamtibmas berjumlah 1 orang dan Perangkat Desa Pendawan berjumpah 18 orang.
"Dasar kegiatan peraturan Mendagri No.26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kamtrantibum dan perlindungan masyarakat. Surat Kepala Desa Pendawan No.300/31/204/2025, perihal kegiatan razia Pekat," katanya.
Bentuk kegiatan, imbuh dia, menindaklanjuti aduan dan laporan dari masyarakat Desa Pendawan Sat PolPP Kabupaten Sambas dalam melaksanakan kegiatan razia gabungan bersama pihak Desa Pendawan
"Beserta Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Pendawan melaksanakan razia penyakit masyarakat (Pekat) di Desa Pendawan terutama tempat penginapan atau kost," katanya.
Untuk diketahui sejumlah penginapan dan kost yang dilakukan razia berlokasi di Dusun Lumbung Sari.
Meliputi sejumlah tempat yakni penginapan atau kost Merpati, Yestoya, Elite, Mandiri, Bahagia.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
Satreskrim Polres Sambas Ungkap Kasus Penggelapan 10 Mobil |
![]() |
---|
Peringatan HUT ke-80 TNI, Anggota DPRD Sambas Anwari Sebut Tentara Garda Depan Jaga Perbatasan |
![]() |
---|
Bupati Satono Serap Masukan Mahasiswa untuk Pembangunan Sambas |
![]() |
---|
Mengenal Produk Teh Daun Kopi dari Galing Sambas, Menetralisir Kafein hingga Menyegarkan Tubuh |
![]() |
---|
Bupati Sujiwo Beri Atensi Kesejahteraan Anggota Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.