TAG
Satpol PP Kubu Raya
-
Sumiati mengaku terpaksa, harus membeli bangunan yang sebetulnya tidak memiliki ijin itu, sebab ia berencana ingin membuka usaha salon.
Senin, 31 Agustus 2020
-
Saat penertiban bangunan liar tersebut dilakukan, sempat terjadi kericuhan dan adu mulut antara petugas dan pemilik bangunan.
Senin, 31 Agustus 2020
-
Kasat Lantas Polres Kubu Raya, Iptu Fauzan mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mencegah laka lantas.
Senin, 9 Desember 2019
-
Tempat memutar kendaraan atau jembatan yang terbuat dari papan kayu, dibongkar dan dicabut.
Senin, 9 Desember 2019
-
Satu di antaranya penjual bumbu dapur, Ita. Ia sangat menyayangkan penertiban yang dilakukan Satpol PP yang dinilai belum adanya solusi.
Kamis, 21 November 2019
-
Petugas pun menancapkan himbauan Peraturan Daerah (Perda) tentang tertib bangunan dan reklame, yakni pasal 31 dan 54.
Kamis, 21 November 2019
-
Lebih lanjutnya, ibu dua anak ini menuturkan setelah melapor kepada petugas Satpol PP, ia diberikan alternatif pilihan.
Kamis, 21 November 2019
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved