Puluhan Bangunan Liar di Parit Baru Dibongkar Paksa Satpol PP Kubu Raya
Saat penertiban bangunan liar tersebut dilakukan, sempat terjadi kericuhan dan adu mulut antara petugas dan pemilik bangunan.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Puluhan bangunan liar yang bediri diatas parit yang berada di Jalan Parit Dua, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dibongkar oleh Satpol Pol-PP Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (31/08/2020).
Saat penertiban bangunan liar tersebut dilakukan, sempat terjadi kericuhan dan adu mulut antara petugas dan pemilik bangunan.
Namun, Kasat-Pol PP Kabupaten Kubu Raya, Ardiansyah tetap memerintahkan anggotanya untuk terus melakukan pembongkaran, yang dibantu pula dengan petugas gabungan dari Polres Kubu Raya dan TNI AD.
Lantaran, Ardiansya juga menyebutkan bahwa bangunan-bangunan tersebut juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2010, tentang ketentuan umum.
• Baru Menjabat, Ini Komitmen Kasatpol PP Kalbar Terkait Penerapan Pergub Nomor 110
"Jadi tidak boleh membangun diatas parit maupun fasilitas umum.
Kita juga sudah keluarkan SP (Surat Peringatan) satu, dua dan tiga masih juga tidak.
Kami padahal sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki lapak ini atau bangunan untuk membongkar sendiri,"
"Kita tunggu-tunggu sampai waktunya belum juga, jadi dengan terpaksa kami harus membongkarnya," ungkap Ardiansyah ditengah penertiban bangunan liar.
Dengan menggunakan alat berat, Ardiansyah mengatakan lebih dari 40 bangunan liarpun telah dibongkar.
Dia pun berharap, ini merupakan pelajaran bagi masyarakat lainnya, untuk tidak sembarang membangun ataupun membeli bangunan tanpa izin.