Merugi Puluhan Juta Rupiah, Warga Pasrah Bangunannya Dibongkar Satpol PP Kubu Raya
Sumiati mengaku terpaksa, harus membeli bangunan yang sebetulnya tidak memiliki ijin itu, sebab ia berencana ingin membuka usaha salon.
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sumiati satu di antara pemilik bangunan liar harus merelakan saat melihat bangunannya harus dibongkar paksa oleh Satpol Pol-PP Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (31/8/2020).
Penertiban bangunan tersebut, lantaran bangunan miliknya salah satu bangunan yang berdiri diatas parit yang berada di Jalan Parit Dua, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Sumiati mengaku terpaksa, harus membeli bangunan yang sebetulnya tidak memiliki ijin itu, sebab ia berencana ingin membuka usaha salon.
• Kades Parit Baru Kubu Raya Nyatakan Tak Pernah Keluarkan Ijin untuk Pendirian Bangunan di Atas Parit
Ia mengatakan, bangunan tersebut sebetulnya baru saja dibeli dari seseorang senilai 40 juta rupiah, dengan dijanjikan bangunan tersebut akan aman ditempati.
"Saya beli ini total-total abis 40 juta, belum sama alat-alat salon lagi.
Sewaktu beli itu dia bilang 100 persen aman, tidak akan digusur.
Tanggung jawab saya, dia bilang," ungkap Sumiati.
Kini dirinya pun harus memutar otak, bagaimana dapat mengembalikan modal yang telah ia keluarkan itu.
--