Breaking News

Menyalahi Aturan, Satpol PP Kubu Raya Tertibkan Lapak PKL

Petugas pun menancapkan himbauan Peraturan Daerah (Perda) tentang tertib bangunan dan reklame, yakni pasal 31 dan 54.

TRIBUNPONTIANAK/Septi Dwisabrina
Petugas Satpol PP Kubu Raya menertibkan lapak pedagang kaki lima di Sungai Raya Dalam, Kamis (21/11/2019). 

KUBU RAYA - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu Raya melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di pasar JL Sungai Raya Dalam (Serdam) simpang Polda menuju RSUD Soedarso dan lapak di sepanjang Jl Arteri Supadio, Kubu Raya, Kamis (21/11/2019).

Pantauan Tribun, pukul 09.00 WIB penertiban Satpol PP Kubu Raya berjalan aman dan tertib.

Petugas mengangkut lapak-lapak penjual yang sejatinya sudah dikosongkan.

Namun ada beberapa barang-barang penjual yang telah diamankan di Kantor Satpol PP Kubu Raya.

Satpol PP Kubu Raya Tertibkan Lapak PKL, Wakira: Saya Ikuti Aturan Pemerintah

Perlu diketahui, di Jl Sungai Raya Dalam digunakan untuk PKL berjualan saat sore hari.

Sedangkan di Jl Arteri Supadio, PKL berjualan buah-buahan di atas trotoar serta menjual makanan lainnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribun Pontianak, sebelumnya para PKL telah mendapat sosialisasi dan himbauan terkait adanya penertiban.

Setelah mengangkut satu persatu lapak PKL ke dalam mobil operasional.

Petugas pun menancapkan himbauan Peraturan Daerah (Perda) tentang tertib bangunan dan reklame, yakni pasal 31 dan 54.

Jika dilanggar, akan terancam hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp. 50 juta.

Kasatpol PP Kubu Raya, Adriansyah mengatakan penertiban ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya No. 4 Tahun 2010 tentang ketertiban umum.

"Mereka sudah melanggar perda yang telah diatur dengan mendirikan bangunan di atas parit. Dan telah lama kita lakukan himbauan maupun peringatan."

"Awalnya kita memberikan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2 hingga SP 3 kepada PKL," ujarnya, Kamis (21/11/2019).

Lebih lanjutnya, ia menerangkan penerbitan di Jl Sungai Raya Dalam, telah mengamankan lapak yang menjual makanan dan minuman.

"Barang-barang meraka yang kita amankan dapat di ambil di kantor dan akan kita buat berita acaranya. Adapun jumlah lapak yang kita tertibkan ada 4," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved