TAG
Kekerasan Anak
-
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang menambah sanksi pelaku kekerasan seksual anak.
Rabu, 25 Mei 2016
-
Ada 2 pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Perppu ini yakni Pasal 81 dan Pasal 82.
Rabu, 25 Mei 2016
-
Masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Rabu, 25 Mei 2016
-
Negara yang menerapkan penambahan hukuman berupa kebiri kimia antara lain Korea Selatan, Australia, Amerika Serikat, Jerman dan Inggris.
Kamis, 19 Mei 2016
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved