BPPKB Bentuk Satgas PPA Untuk Tekan Kasus Asusila

Menurutnya sanksi tegas perlu dijatuhkan sebagai langkah untuk memberikan efek jera, agar kasus pelecehan seksual tidak kembali terjadi.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Steven Greatness
Pojok Satu
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemkab Sambas menyatakan keseriusanya menekan kasus pelecehan seksual terjadi pada anak.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Sambas akan membentuk Satgas Perlindungan Anak dan Perempuan di tingkat Desa.

“Banyaknya laporan tindak kekererasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan di kabupaten Sambas. Menjadi alasan kita untuk membentuk satgas perlindungan anak dan Perempuan ditingkat desa,” ujar Kabid Perempuan BPPKB Sambas Susi Mirawati kepada Tribun, Kamis (26/5/2016).

Dirinya mengatakan Satgas tersebut nantinya akan bertugas untuk melakukan pencegahan, perlindungan, pengaduan, pendampingan hukum hingga pada program pemberdayaan perempuan di tingkat desa.

“Satgas akan segera kita usulkan untuk dibentuk pada wilayah yang dinilai rawan. Terdapat tiga kecamatan yang akan diprioritaskan untuk dibentuk di antaranya kecamatan Semparuk, Jawai Selatan dan Sekurak,” ujarnya.

Ia juga mendukung rencana pemerintah tentang hukuman terberat pada pelaku pelecehan seksual. Apapun bentuknya apakah hukuman mati ataupun sanksi kebiri.

Menurutnya sanksi tegas perlu dijatuhkan sebagai langkah untuk memberikan efek jera, agar kasus pelecehan seksual tidak kembali terjadi.

Namun demikian, kadangkala meskipun ancaman hukum terberat bagi para pelaku. Namun ketika proses persidangan berlangsung. Sanksi berat yang didakwakan oleh jaksa tidak bisa dilakukan. Sebab, ketika dipersidangan keluarga korban ataupun korban sendiri memberikan maaf pada pelaku.

“Karena pelakunya kadang dari kerabat sendiri, saat sidang kadang mereka memaafkan pelaku. Sehingga penjatuhan sanksi tidak bisa sesuai ancaman,” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved