Perppu Perlindungan Anak

Pelaku Kekerasan Seksual Anak Terancam Vonis Mati

Masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK
LN, korban pemerkosaan oleh ayahnya RJ, memberikan laporan ke Polrestas Pontianak, Selasa (11/6/2013). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang dirilis, Rabu (25/6/2016) memuat sanksi keras pada pelaku kekerasan seksual anak. Pidana minimal 5 tahun hingga mati.

Ada 2 pasal dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Perppu ini yakni Pasal 81 dan Pasal 82. Selain itu ada penyisipan pasal di antara Pasal 81 dan Pasal 82, yakni Pasal 81 A, juga penambahan pasal di antara Pasal 82 dan Pasal 83, dengan Pasal 82 A.

Pasal 81 dan 82 memuat sanksi bagi siapa saja yang melakukan kekerasan seksual, termasuk perbuatan cabul atau melakukan persetubuhan paksa pada anak. Pasal 81 yang tadinya hanya memuat 2 pasal, dengan Perppu ini menjadi 9 Pasal. Pasal 82 yang tadinya hanya 1 pasal menjadi 8 pasal.

Sanksi yang ditambahkan adalah meningkatkan masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Baca: Sepanjang 2015, Kekerasan Anak di Singkawang Capai 28 Kasus)

Selain sanksi masa pidana, ditambahkan juga denda dari yang tadinya minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta, diubah menjadi maksimal Rp 5 miliar. Sanksi tersebut ditujukan bagi siapa saja pelaku kekerasan seksual pada anak.

Bila korban anak dalam kekerasan seksual itu sampai luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya hingga meninggal dunia, maka sanksinya adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. Perppu ini berlaku mulai hari Rabu ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved