TAG
Curat
-
Tim Resmob Polda Kalbar mengamankan seorang pria berinisial RD (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
Kamis, 11 Desember 2025
-
Dari dalam rumah, HR mengambil satu unit laptop Lenovo warna hitam yang diletakkan di atas meja kerja.
Kamis, 4 Desember 2025
-
"Pelapor segera membangunkan orang tuanya yang berada di kamar sebelah. Ketika menuju ke dapur, pelapor berhadapan langsung dengan pelaku. Panik dan k
Selasa, 4 Februari 2025
-
RBD alias BD saat ini dalam proses penyidikan dan memastikan perkara yang ditangani akan berproses hingga ke pengadilan
Sabtu, 14 Desember 2024
-
Sehingga setelah di cek dengan seksama pelapor meyakini bahwa 9 (sembilan) unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam hilang di ruangan tersebut.
Senin, 22 April 2024
-
Kemudian korban mendatangi Polres Singkawang untuk melaporkan kejadian tersebut
Sabtu, 6 April 2024
-
akibat ulahnya kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun .
Rabu, 25 Oktober 2023
-
Warga berharap pelaku di proses hukum agar ada efek jera dan tercipta situasi kamtibmas yang aman
Minggu, 2 April 2023
-
Lagi-lagi karena uang jadi alasan dua pelaku kejahatan melancarkan aksinya di Kubu Raya Kalimantan Barat atau Kalbar.
Senin, 27 Februari 2023
-
Lalu tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Hotel/Penginapan Q, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya
Kamis, 13 Januari 2022
-
Kemudian, jumlah kerugian material naik Rp 866.600.000 dari Rp 1.297.000.000, pada tahun 2019 menjadi 1.383.600.000 pada tahun 2020.
Sabtu, 2 Januari 2021
-
Saat digeledah, aparat kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan JN saat melanc
Kamis, 3 Desember 2020
-
JG yang merupakan warga Kelurahan Muliabaru Kecamatan Delta Pawan diamankan karena membobol rumah warga di komplek Matan
Senin, 26 Oktober 2020
-
Pelaku melakukan aksinya di warung nasi goreng Jalan Imam Bonjol Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan pada Kamis tanggal 18 Juni.
Kamis, 18 Juni 2020
-
Pada mulanya penangkapan TN dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat setelah mendapatkan laporan dari korban bernama YS (27) pada 13 Juni.
Minggu, 14 Juni 2020
-
Mendapati pintu tokonya terbuka dan berbagai barang didalamnya raib, korban yang syok melaporkan hal tersebut ke Polsek Pontianak Selatan.
Senin, 1 Juni 2020
-
Keberhasilan mengungkap kasus curat yang bernilai kerugian materi sekitar Rp 27 juta ini
Rabu, 4 Maret 2020
-
Ketiganya merupakan tersangka curat (pencurian dengan pemberatan), tetapi beda-beda kasus dan TKP.
Jumat, 28 Februari 2020
-
Razia Kamtibmas itu dilaksanakan di Jl. H.M Saleh Ali yang merupakan jalan poros Kecamatan Belitang tepatnya didepan Mapolsek Belitang
Rabu, 5 Februari 2020
-
Belum selesai menjalani masa hukuman, dia kembali terseret perkara pencurian dan pemberatan (Curat).
Sabtu, 5 Oktober 2019
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved