Jajaran Reskrim Polsek Sungai Tebelian Berhasil Amankan 2 Tersangka Pencurian Bersenjata Tajam 

akibat ulahnya kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun .

|
Editor: Jamadin
Humas Polsek Tebelian
Dua Tersangka Kasus Pencurian diamankan polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Anggota Reskrim Polsek Sungai Tebelian tadi malam sekitar jam 00.31 WIB, Selasa ( 24/10/2023) berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Ruko ( VIVI JAYA ) Jalan Sintang-Nanga Pinoh Dusun Lebak Akam Desa Nanga Pinoh Kec Sungai Tebelian.

Menurut keterangan Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo S.I.K melalui Kapolsek Sungai Tebelian Iptu Eko Supriyatno . S.A.P M.A.P menjelaskan kronologi kejadiannya.

Setelah mendapat laporan dari warga adanya tindak pidana pencurian tersebut petugas unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian melaksanakan olah TKP dan mendapatkan terduga pelaku pada saat melaksanakan aksinya terekam CCTV yang ada didalam ruko tersebut lalu petugas menganalisa rekaman CCTV dan dapat mengidentifikasi terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku teridentifikasi menggunakan sepeda motor warna kuning.

Kejari Sanggau Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui RJ

Pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 wib pada saat petugas Polsek Sungai Tebelian melaksanakan patroli rutin melihat dua orang terduga pelaku sesuai ciri2 hasil identifikasi CCTV sedang melintas menggunakan sepeda motor vario kuning di jalan dan langsung petugas mengamankan kedua terduga pelaku.

Dari hasil interogasi kedua terduga pelaku petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku yang terletak di Dusun Nenak Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian didapati dalam rumah tersebut barang-barang bukti hasil kejahatan yang diambil oleh kedua terduga pelaku di toko VIVI JAYA depan bandara Sungai Tebelian.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MSO (L/52), warga Dsn Nenak RT.4 RW.I Desa balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian dan MSI (L/44) Dsn Nenak RT.4 RW.I Desa balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian

Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Polsek Sungai Tebelian akibat ulahnya kedua Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun .

Barang bukti hasil pencurian diamankan polisi
Barang bukti hasil pencurian diamankan polisi 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved