Berhasil Amankan Residivis Curat, JN Dilumpuhkan Petugas Saat Melarikan Diri

Saat digeledah, aparat kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan JN saat melanc

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo saat menunjukan barang bukti yang digunakan tersangka JN, Kamis 3 Desember 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepolisian Polres Singkawang berhasil mengamankan salah seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah berinisial JN alias AL pada Selasa 1 Desember 2020 kemarin.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo mengatakan JN yang merupakan residivis masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September lalu.

"Hingga kami berhasil mendapatkan informasi pelaku berada Kelurahan Jawa dan berhasil melakukan penangkapan," kata AKP Tri Prasetiyo saat konferensi pers, Kamis 3 Desember 2020.

Baca juga: Mayat Pria Ditemukan di Kebun Sawit, Kapolsek Sengah Temila: Ada Riwayat Sakit

Di TKP, Kepolisian kemudian menggeledah kamar kos yang di tinggali JN untuk bersembunyi dari kejaran petugas.

Saat digeledah, aparat kemudian menemukan sejumlah barang yang diduga kuat sebagai barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan JN saat melancarkan aksinya.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke TKP lainnya tempat JN pernah melakukan aksi kejahatannya.

Saat pengembangan, JN justru melawan petugas untuk mencoba melarikan diri.

"Seketika itu, kami menilai itu mebahayakan petugas dan masyarakat disekitar, maka pada saat itu langsung kami berikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," paparnya.

Akibat dari perbuatan kejahatannya, JN dikenakan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved