Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Amankan 2 Orang Diduga Pencuri di Warung Nasi Goreng
Pelaku melakukan aksinya di warung nasi goreng Jalan Imam Bonjol Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan pada Kamis tanggal 18 Juni.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Pontianak Kota.
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Komarudin, S.IK., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP. Rully Robinson Polii, S.Ik., menjelaskan kronologi penangkapan.
Pada Rabu 18 Juni 2020 sekira pukul 02.30 WIB, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 2 orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang berinisial SR alias I (20) dan R alias D (17).
"Pelaku melakukan aksinya di warung nasi goreng Jalan Imam Bonjol Kelurahan Benua Melayu Laut, Kecamatan Pontianak Selatan pada Kamis tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 02.15 WIB," ungkap Rully.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii, S.IK juga menjelaskan bahwa terlapor mengambil 1(satu) unit handphone merk Realme 5i warna hijau milik korban yang diletakan di atas gerobak warung nasi goreng.
Pada tanggal 18 Juni 2020 sekira pukul 02.30 WIB personel Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota sedang melakukan giat rutin Patroli dan Blue Patrol di sekitaran Jalan Imam Bonjol.
Kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang telah diamankan warga.
Mendapatkan informasi dari masyarakat tersebut, personel Unit Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud.
Sesampainya di alamat yang di maksud ternyata benar bahwa ada 2 orang laki-laki yang telah diamankan oleh warga setempat.
"Hasil dari introgasi singkat terduga pelaku mengakui atas perbuatanya, selanjutnya personel Jatanras membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Polresta Pontianak Kota guna penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim. (*)