TAG
BLT UMKM Rp 2.4 Juta
-
Namun besaran bantuan kali ini turun menjadi Rp 1,2 juta, sesuai dalam Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Kamis, 8 April 2021
-
Sebesar 98% UMKM mengalami penurunan penjualan serta 50,5% UMKM mengurangi karyawannya, ujar Teten mengutip data SMRC tahun 2020.
Jumat, 26 Maret 2021
-
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.
Rabu, 13 Januari 2021
-
Apabila sudah mendapatkan pemberitahuan dari bank BRI, berikut cara cek penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Sabtu, 19 Desember 2020
-
Untuk bantuan memang sudah ditutup sejak bulan September 2020. Namun kita dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak m
Selasa, 6 Oktober 2020
-
Hanya tersisa 35,5 persen sisa kuota yang masih terbuka untuk para pelaku usaha yang membutuhkan bantuan di masa Pandemi Covid-19.
Rabu, 30 September 2020
-
Bantuan ini bisa didapatkan dengan mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM)
Rabu, 16 September 2020
-
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Jumat, 11 September 2020
-
Situs resmi di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id yang sebelumnya bisa diakses menampilkan info seputar pendaftaran.
Kamis, 10 September 2020
-
Ia mengatakan untuk tahap pertama program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September
Senin, 31 Agustus 2020
-
Sebelumnya Teten menyebutkan bantuan BLT ini diberikan sebagai modal usaha untuk membantu para UMKM yang terkena pandemi.
Senin, 31 Agustus 2020
-
Segera daftar, bisa secara online atau datang langsung ke Dinas Koperasi dan UKM di kabupaten/ kota masing-masing.
Minggu, 30 Agustus 2020
-
Berikut ini cara mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) senilai Rp 2,4 juta.
Rabu, 26 Agustus 2020
-
Skema pencairan dana bantuan untuk pelaku usaha mikro tersebut sangat sederhana yakni melalui rekening bank masing-masing.
Rabu, 26 Agustus 2020
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved