Diskumdag Masih Terima Pengajuan Bantuan, Berikut Syaratnya

Untuk bantuan memang sudah ditutup sejak bulan September 2020. Namun kita dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak m

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/Septi Dwisabrina
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, apakah pengajuan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta di Pontianak sudah tutup atau masih buka. Jika masih buka apa saja syaratnya dan bagaimana cara mendaftarkan? Terima kasih.

08969566xxxx

Halo, terima kasih atas pertanyaannya.

Untuk bantuan memang sudah ditutup sejak bulan September 2020. Namun kita dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak masih menerima pengajuan dari pelaku usaha mikro.

DAFTAR Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Cara Daftar BLT UMKM Online Link siapbersamakumkm atau Manual

Kami selaku pembina akan menampung semua pendaftaran dari para pelaku usaha mikro dan kita akan data para pelaku usaha mikro di Pontianak.

Jika nantinya ada bantuan atau kemungkinan ada tahap bantuan selanjutnya, tentu bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan, nanti akan kami ajukan kepada Kementerian UMKM.

Dan syaratnya cukup mudah, berikut adalah syarat yang harus dilengkapi para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan UMKM.

1. KTP
2. Bukti jenis usaha dan alamat usaha (surat izin)
3. Nomor handphone yang aktif

Jika sudah melengkapi persyaratan tersebut, bisa langsung melakukan pendaftaran pengajuan ke kantor Diskumdag Kota Pontianak atau bisa juga secara online dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.

Haryadi S Triwibowo

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved